Sosialisasi Kebijakan SP4N-LAPOR! pada Lingkup Kementerian dan Lembaga Prioritas, di Jakarta, Senin (15/9/2025).
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dengan memperkuat sistem pengelolaan pengaduan melalui LAPOR!. Sebagai aplikasi bersama dalam bidang pengelolaan pengaduan, pemanfaatan LAPOR! menjadi indikator penilaian pelayanan publik, penilaian reformasi birokrasi, serta indikator tingkat kematangan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).
Selaras dengan arahan Presiden Prabowo dalam reformasi pelayanan publik, instansi pemerintah didorong untuk mewujudkan harapan masyarakat akan pelayanan publik yang cepat, adil, dan manusiawi. “LAPOR! menjadi salah satu kanal partisipasi publik yang dimanfaatkan sebagai jembatan kemitraan antara aspirasi masyarakat dengan respons pemerintah,” ungkap Asisten Deputi Pemberdayaan Partisipasi Publik Kementerian PANRB Insan Fahmi membuka kegiatan Sosialisasi Kebijakan SP4N-LAPOR! pada Lingkup Kementerian dan Lembaga Prioritas, di Jakarta, Senin (15/9/2025).
Melalui LAPOR!, Kementerian PANRB mendorong agar laporan publik dapat memperbaiki birokrasi lebih bersih dan adil, sehingga pelayanan publik di masyarakat memiliki jiwa untuk melayani. Hal ini dilakukan dengan memanfaatkan data pengelolaan pengaduan sebagai bahan evaluasi dalam mengakomodir kebijakan.
“Konsep yang akan dibangun kedepannya, LAPOR! tidak hanya menjadi alat untuk melibatkan publik, tetapi juga alat untuk kolaborasi dan berdiskusi dengan publik dan mendorong publik lebih berdaya. Ttidak hanya menyampaikan laporan dan aduan, tetapi juga menentukan prioritas kebijakan dan menilai efektivitas kebijakan yang dibuat oleh pemerintah,” jelas Insan.
Dalam penguatan pengelolaan pengaduan, Peraturan Menteri PANRB No. 5/2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Pengaduan Nasional merumuskan fokus utama kebijakan pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional. Fokus ini terdiri dari aturan tata kelola, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi, serta ketentuan dalam integrasi sistem pengaduan bertahap.
Lebih lanjut, Insan menjelaskan persamaan persepsi antar-instansi dalam optimalisasi LAPOR! yang juga penting untuk ditingkatkan. Komitmen pengelolaan pengaduan tidak hanya terkait tata kelola kelembagaan, tetapi Admin Instansi juga didorong untuk memiliki kesadaran dalam menyelesaikan tindak lanjut laporan yang tepat waktu.
Transformasi LAPOR! terus dikembangkan sebagai bagian dari standar tata kelola yang modern. Roadmap SP4N-LAPOR! 2025-2029 juga disusun sebagai menjadi wujud nyata dari penguatan pengelolaan pengaduan yang lebih baik.
Bagi penyelenggara pelayanan publik, roadmap ini dapat menjadi acuan dalam melakukan tahapan atau langkah-langkah penyempurnaan LAPOR!. Aspek utama penguatan pengelolaan, diantaranya simpul koordinasi, penguatan manajemen pengelolaan pengaduan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), sumber daya keuangan, hingga integrasi sistem dan pengembangan aplikasi dalam klasifikasi kategori laporan secara otomatis.
“Keaktifan dan efektivitas pengelolaah akan terus ditingkatkan dan kita mendorong partisipasi masyarakat secara aktif untuk dapat bersama mewujudkan pelayanan publik berorientasi pada manusia (human-centered),” tutup Insan. (asy/HUMAS MENPANRB)