Suasana Rapat Tingkat Menteri (RTM) di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
JAKARTA - Pemerintah terus mematangkan persiapan mudik Lebaran 2026 agar perjalanan masyarakat lebih aman dan nyaman. Sejumlah kebijakan strategis pun disepakati mulai dari penyesuaian libur sekolah, mengurangi kepadatan arus mudik dan balik, fleksibilitas kerja ASN, hingga kesiapan infrastruktur jalan, jembatan, dan potensi bencana seperti longsor dan banjir.
Kesepakatan itu diambil saat Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
"Persiapan Idulfitri 1447 H meliputi penyiapan rumah ibadah, ketersediaan pangan dan stabilitas harga pangan, khususnya bahan pokok, serta kesiapan infrastruktur moda transportasi," jelasnya.
Pratikno mengingatkan bahwa substansi libur nasional dan cuti lebaran harus dimaknai dalam kerangka perayaan atau event keagamaan. Hal ini kemudian berlanjut pada perjalanan mudik, pergerakan transportasi besar-besaran, hingga aktivitas pariwisata dan seterusnya.
Lebih lanjut, Pratikno menjelaskan, dari survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan prediksi jumlah pemudik tahun ini mencapai 144 juta orang, jauh lebih kecil dari tahun 2025 yakni 146 juta orang.

"Sehingga penting bagi pemerintah untuk menjamin layanan yang terintegrasi dari hulu sampai dengan hilir secara holistik, dalam perspektif pembangunan manusia dan kebudayaan," ungkapnya.
Pratikno juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh kementerian/lembaga, BUMN, atas kesiapannya mendukung layanan Idulfitri 1447 H. Ia meminta agar terus diupayakan integrasi data, layanan posko terpadu, serta inklusivitas di seluruh sektor layanan.
"Kami menyampaikan terima kasih atas kesiapan dan komitmen semua pihak untuk mendukung pelayanan terbaik bagi masyarakat menjelang libur Idulfitri 1447 H," tutupnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto mengatakan rapat ini menjadi momentum penting untuk memastikan persiapan Hari Raya dan Libur Idulfitri 1447 H/2026 M berjalan terkoordinasi, terukur, dan tetap menjamin keberlangsungan pelayanan publik.

Kementerian PANRB memandang bahwa pengaturan libur nasional, cuti bersama, serta fleksibilitas kerja ASN perlu dikelola secara cermat agar mobilitas masyarakat tetap terkendali. Pemerintah memastikan fleksibilitas kerja tidak menurunkan kualitas atau mengganggu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
"Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 2/2026 yang mengatur penyesuaian tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini memungkinkan ASN bekerja secara fleksibel (FWA) pada periode sebelum Nyepi dan sesudah Idulfitri 1447 H," ungkapnya.
Berdasarkan Surat Edaran tersebut, dirinya berharap para pimpinan instansi pemerintah diimbau agar dapat mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN di lingkungan instansinya secara mandiri dan selektif.
"Kami berharap Surat Edaran ini dapat menjadi pedoman bagi pimpinan instansi pemerintah dan pegawai ASN dalam melaksanakan tugas kedinasan selama masa libur nasional dan cuti bersama sehingga kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat tetap terjaga dan terjamin kualitasnya," imbuhnya. (dit/HUMAS MENPANRB)







