Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 17/2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan (Conflict of Interest/CoI), yang digelar di Jakarta pada Selasa (20/5/2025).
JAKARTA - Sebagai wujud keseriusan dalam menjaga birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus memperkuat tata kelola internalnya. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah melalui sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 17/2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan (Conflict of Interest/CoI), yang digelar di Jakarta pada Selasa (20/5/2025).
“Pengelolaan konflik kepentingan ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari sistem integritas birokrasi. Selain itu, peraturan ini tidak hanya mengatur aspek normatif, tetapi juga mendorong terbentuknya budaya organisasi yang menjunjung tinggi profesionalisme, netralitas, dan etika pelayanan publik,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB Reni Suzana saat membuka kegiatan sosialisasi tersebut.
Konflik kepentingan, sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut, didefinisikan sebagai kondisi di mana pejabat pemerintah memiliki kepentingan pribadi yang berpotensi mempengaruhi netralitas serta kualitas keputusan atau tindakan yang diambil. Reni menekankan bahwa pemahaman dan penerapan aturan ini menjadi kunci untuk memastikan setiap kebijakan tetap berpihak pada kepentingan publik, bukan kepentingan individu atau kelompok.
Dalam sosialisasi ini, Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Reformasi Birokrasi Kementerian PANRB Agus Uji Hantara hadir sebagai narasumber. Ia menjelaskan aspek-aspek kunci dalam PermenPANRB No. 17/2024, termasuk definisi konflik kepentingan, mekanisme pencegahan, hingga langkah-langkah mitigasi jika terjadi potensi konflik kepentingan di lingkungan kerja.
Potensi konflik kepentingan bisa bersumber dari berbagai hal seperti kepentingan bisnis atau finansial; hubungan keluarga dan kerabat; hubungan afiliasi; pekerjaan di luar pekerjaan pokok; hubungan dengan rangkap jabatan; penggunaan pengaruh dan relasi dari jabatan lama di tempat baru; penerimaan hadiah/gratifikasi; dan/atau sumber konflik kepentingan lainnya. Oleh karena itu, setiap instansi diharapkan aktif membangun sistem pengelolaan konflik kepentingan, melakukan pengawasan, serta melaksanakan evaluasi berkala.
Diskusi interaktif antara narasumber dan peserta turut mewarnai kegiatan sosialisasi, yang diikuti oleh para pejabat dan pegawai Kementerian PANRB. Berbagai pengalaman dan tantangan dalam menerapkan pengelolaan konflik kepentingan di lingkungan kerja menjadi bahan pembelajaran bersama.
Melalui kegiatan ini, Kementerian PANRB menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa seluruh elemen birokrasi bekerja berdasarkan prinsip integritas dan akuntabilitas. Hal ini menjadi fondasi dalam menciptakan birokrasi yang profesional, bersih, serta fokus pada pelayanan publik yang prima. (ynt/HUMAS MENPANRB)