Suasana para instansi pembina yang hadir dalam Focus Group Discussion (FGD) Pengelolaan Kompetensi Jabatan Fungsional, di Jakarta, Jumat (29/8/2025).
JAKARTA – Pengembangan kompetensi jabatan fungsional (JF) menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari manajemen ASN secara holistik. Saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sedang menyusun rancangan aturan terkait Kompetensi ASN sebagai revisi atas Peraturan Menteri PANRB No. 38/2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN.
Transformasi Kebijakan Kompetensi ASN tersebut nantinya akan memuat perbaikan-perbaikan dalam pengelolaan dan pengembangan kompetensi JF ASN. Untuk menjaring aspirasi dan masukan dalam perbaikan pengelolaan kompetensi jabatan fungsional, Kementerian PANRB menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pengelolaan Kompetensi Jabatan Fungsional, di Jakarta, Jumat (29/8/2025). FGD ini dihadiri oleh seluruh instansi pembina jabatan fungsional.
Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja dan Pengembangan Kompetensi SDM Aparatur Kementerian PANRB Damayani Tyastianti menyampaikan FGD tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi kendala dalam pengelolaan kompetensi jabatan fungsional.
“Dalam forum ini kita bisa melakukan knowledge sharing strategi dan tahapan pengelolaan kompetensi JF antar instansi. Setiap instansi bisa berbagi praktik baik dan pengalaman relevan mengatasi persoalan dalam pengelolaan kompetensi JF,” tuturnya.
Pengelolaan kompetensi jabatan fungsional digawangi oleh instansi pembina jabatan fungsional. Pengelolaan kompetensi jabatan fungsional terdiri dari berbagai aspek mulai dari pembentukan kamus kompetensi, standar kompetensi jabatan, pengembangan kompetensi, hingga uji kompetensi JF.
Pada diskusi kelompok terarah tersebut, dilakukan pemetaan dan pengklasifikasian masalah pengelolaan kompetensi JF sepanjang siklus. Selain itu dalam forum tersebut juga disepakati prinsip-prinsip dasar isu prioritas yang akan ditindaklanjuti pada pertemuan sektoral berikutnya.
“Melalui FGD ini diharapkan dapat teridentifikasi potensi-potensi usulan perbaikan dalam pengelolaan kompetensi JF di instansi pemerintah. Sehingga lahir kebijakan yang mendukung peningkatan keterampilan, keahlian, dan kompetensi yang pada akhirnya mampu meningkatkan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Damayani. (del/HUMAS MENPANRB)