Pin It

20250819 Pemantauan Hasil Evaluasi dan Pendampingan Penyelenggaraan SIPPN 1Suasana acara Pemantauan Hasil Evaluasi dan Pendampingan Penyelenggaraan SIPPN di Jakarta, Selasa (19/8/2025).

 

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong kementerian dan lembaga untuk mengintegrasikan data pelayanan publik dari masing-masing instansi ke dalam Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN). Hal ini agar memudahkan masyarakat atau pengguna layanan dalam mengakses informasi pelayanan publik pemerintah dengan mudah, cepat, akurat, dan akuntabel.

"Kami sampaikan bahwa kementerian dan lembaga memiliki kewajiban untuk terhubung dengan SIPPN. Ini merupakan upaya untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik demi kesejahteraan masyarakat," ungkap Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB Ajib Rakhmawanto saat membacakan sambutan Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Otok Kuswandaru pada acara Pemantauan Hasil Evaluasi dan Pendampingan Penyelenggaraan SIPPN di Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Ajib melanjutkan bahwa terdapat tiga indikator keterhubungan instansi pemerintah dengan SIPPN. Indikator tersebut adalah kepemilikan akun admin atau subadmin instansi; kelengkapan profil instansi di laman SIPPN; serta publikasi standar pelayanan yang telah ditetapkan masing-masing instansi pemerintah.

20250819 Pemantauan Hasil Evaluasi dan Pendampingan Penyelenggaraan SIPPN 2

Penyelenggara pelayanan publik, dalam hal ini kementerian dan lembaga, juga wajib untuk melengkapi dan mengelola informasi dalam SIPPN sebagaimana amanat dari Pasal 23 UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Informasi dasar yang harus disampaikan adalah profil penyelenggara; profil pelaksana; standar pelayanan, utamanya terkait komponen service delivery; maklumat pelayanan; pengelolaan pengaduan; serta penilaian kinerja. Selain itu, juga terdapat fitur layanan publik berbasis elektronik dan juga fitur berita.

"Keseluruhan informasi ini wajib disediakan oleh penyelenggara pelayanan kepada masyarakat secara terbuka dan mudah diakses," tambah Ajib.

Berdasarkan data, saat ini SIPPN telah terhubung dengan 588 instansi pemerintah atau 81 persen, terdiri dari 33 kementerian, 52 lembaga, 34 provinsi, dan 469 kabupaten dan kota. Dari total 727 instansi pemerintah yang ada di Indonesia, masih terdapat 139 instansi yang belum terhubung dengan SIPPN.

"Kementerian PANRB terus mendorong instansi pemerintah yang belum terhubung agar segera membuat akun dan memenuhi indikator keterhubungan SIPPN. Ini agar penerapan SIPPN berjalan efektif dan menjadi portal informasi digital bagi masyarakat sekaligus platform publikasi standar layanan bagi istansi pemerintah," lanjutnya.

20250819 Pemantauan Hasil Evaluasi dan Pendampingan Penyelenggaraan SIPPN 4

Dijelaskan lebih lanjut bahwa di masa yang akan datang, SIPPN akan dikembangkan dengan penataan data layanan publik yang berdasarkan prinsip human centered, life events (dalam satu fase kehidupan manusia) dan personalisasi layanan. Hal ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) untuk menyediakan layanan publik yang lebih responsif, inklusif, dan berpusat pada kebutuhan masyarakat.

Dalam kegiatan ini, juga dilakukan pemaparan materi terkait standar pelayanan, pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat dan Forum Konsultasi Publik, pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik, serta pemantauan dan pendampingan terkait SIPPN. Forum ini diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan SIPPN serta dapat bersama-sama mendorong pelayanan publik digital terintegrasi di seluruh Indonesia.

"Dengan pengelolaan SIPPN dan kolaborasi lintas instansi yang baik dapat mewujudkan keterpaduan informasi pelayanan publik serta mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan penyelenggaraan pelayanan publik," tutup Ajib. (ald/HUMAS MENPANRB)