Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja saat membuka kegiatan Ekspose Penyelarasan Jabatan Fungsional KPK, secara daring, Rabu (26/8/2026).
JAKARTA – Upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi bukan sekadar instrumen pengawasan, tetapi menjadi bagian integral dari transformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Presiden Prabowo Subianto pun secara menekankan pentingnya reformasi birokrasi, khususnya terkait Pemberantasan Korupsi dan Kebocoran Anggaran.
Penguatan lini pemberantasan korupsi dimotori oleh sumber daya manusia aparatur yang mampu menjalankan tata kelola program pemerintah yang bersih dan berorientasi pada hasil. Mencermati hal ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang perlu dilakukan penyelarasan jabatan fungsional yang mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengungkapkan KPK selaku instansi pembina Jabatan Fungsional di Bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengusulkan revisi empat Peraturan Menteri PANRB tentang Jabatan Fungsional di KPK. Revisi PermenPANRB yang diusulkan yaitu PermenPANRB No. 53/2021 tentang Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; PermenPANRB No. 54/2021 tentang Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; PermenPANRB No. 55/2021 tentang Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi; serta PermenPANRB No. 56/2021 tentang Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi.

Aba menekankan bahwa usulan perubahan tersebut diharapkan dapat menjaga kualitas sistem pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme ASN di lingkup KPK dengan lebih baik lagi.
“Ruang lingkup jabatan itu menjadi penting. Harus bisa mencerminkan butir-butir kegiatan, agar jabatan fungsional di KPK menjadi lebih fleksibel dalam melaksanakan tugas, yang basisnya adalah kinerja yang bersangkutan,” ujar Aba saat membuka kegiatan Ekspose Penyelarasan Jabatan Fungsional KPK, secara daring, Rabu (26/8/2026).
Aba menguraikan KPK mengusulkan penetapan dan penyelarasan jabatan fungsional di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang meliputi Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penyelidik Tindak Pidana Korupsi, dan Penyidik Tindak Pidana Korupsi. Dalam diskusi tersebut dibahas terkait sejumlah substansi meliputi tugas jabatan, kualifikasi, pengangkatan, penilaian kinerja, organisasi profesi.

Pada kesempatan tersebut Aba berpesan agar hak pengembangan karier jabatan fungsional di KPK harus selalu dilakukan secara kompetitif dan terbuka. “Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan harus dijalankan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak boleh ada intervensi yang merugikan pejabat fungsional,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas menjelaskan, usulan revisi empat Peraturan Menteri PANRB tentang Jabatan Fungsional di KPK dimaksudkan untuk menyederhanakan ruang lingkup kegiatan sekaligus mempermudah pelaksanaan tugas. Secara teknis, revisi mengusulkan agar satu regulasi melalui Peraturan Menteri PANRB dapat mengatur empat jabatan fungsional di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Tujuan kami utamanya adalah meningkatkan kualitas meskipun dengan memberikan fleksibilitas,” ucap Zuraida. (del/nes/HUMAS MENPANRB)








