JAKARTA – Keberlanjutan pengelolaan inovasi pelayanan publik seringkali terbentur oleh perubahan visi misi pimpinan baru yang kurang sejalan dengan pimpinan sebelumnya. Untuk mengawal masalah ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan beberapa peraturan.
Salah satunya adalah Peraturan menteri PANRB No. 31/2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik. “Permenpan ini bertujuan mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi pelayanan publik,” ujar Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi saat membuka Sosialisasi Pedoman Inovasi Pelayanan Publik di Jakarta, Rabu (05/11).
Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pelayanan publik harus berorientasi kepada kebutuhan dan harapan masyarakat. Sebagai wujud reformasi birokrasi, percepatan peningkatan pelayanan publik dilakukan di berbagai sektor yang menyentuh langsung kepentingan rakyat, diantaranya perijinan dan operasional pelayanan umum. Hal itu sejalan dengan kebijakan nasional yang tertuang dalam UU No. 25/ 2009 tentang Pelayanan Publik .
Deputi Bidang Pelayanan Publik Mirawarti Sudjono menambahkan, Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi rajin blusukan untuk meninjau langsung pelayanan publik yang ada di instansi pemerintah. “Pak Menteri sering melakukan sidak akhir-akhir ini,” imbuhnya.
Menurut Mira, langkah itu dilakukan untuk memastikan bahwa birokrat melakukan revolusi mental. Birokrat harus melayani, bukan dilayani. (rr/HUMAS MENPANRB)
Berita Terbaru
08.Jan.2026
Kembalinya Kedaulatan Pangan Indonesia
08.Jan.2026
Menteri PANRB Tegaskan Zona Integritas Bukan Sekadar Pemenuhan Indikator Mengejar Predikat
08.Jan.2026
Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan ZI dan Perjanjian Kinerja Kementerian Hukum 2025
08.Jan.2026
Audiensi dengan Ketua MA
07.Jan.2026
Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan
07.Jan.2026
Audiensi Ketua LPSK
07.Jan.2026








