Pin It

20200508 Daerah Bebas Pungli Akan Jadi Program Gerakan Indonesia Tertib 2020 1

Video conference terkait Rapat Koordinasi Tim Gugus Tugas Gerakan Indonesia Tertib, Jumat (08/05).

JAKARTA – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Kedeputian bidang Pelayanan Publik merencanakan penetapan daerah bebas pungutan liar atau pungli sebagai program baru dalam rencana kerja pokja IV Gerakan Indonesia Tertib Tahun 2020. Untuk menjalankan program tersebut, akan dilakukan kerja sama dengan Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB yang selama ini sudah melakukan penilaian zona Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam video conference terkait Rapat Koordinasi Tim Gugus Tugas GIT, Jumat (08/05). Adapun hasil yang diharapkan dari program tersebut, yaitu kementerian/lembaga dan pemerintah daerah menjadi percontohan daerah bebas pungli. “Kita akan bekerja sama dengan stakeholder dalam penetapan daerah bebas pungli, dan melihat bagaimana aspirasi masyarakat setelah mereka melihat daerah-daerah tertentu,”ujar Diah.

Selain program penetapan daerah bebas pungli, pada tahun 2020 pokja IV Gerakan Indonesia Tertib – Penegakan Hukum Perilaku Tertib dan Pengelolaan Pengaduan, juga akan melaksanakan program unggulan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). Adapun rencana program diantaranya LAPOR! Goes to Campus, pengembangan fitur rule based Covid-19 pada aplikasi LAPOR!, pelatihan SP4N-LAPOR! bagi admin instansi mengenai pengembangan fitur baru Covid-19, Surat Edaran Menteri PANRB No. 53/2020 tentang Mekanisme Khusus Dalam Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-LAPOR! Dalam Rangka Mendukung Penanganan Dampak Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, pengembangan aplikasi mobile apps SP4N-LAPOR! versi iOS dan Android bagi admin pengelola, penetapan SP4N-LAPOR! menjadi aplikasi umum pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional, kompetisi sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik, penyusunan roadmap SP4N tahun 2020 - 2024, serta sosialisasi melalui radio Kantor Berita Radio.

 

20200508 Daerah Bebas Pungli Akan Jadi Program Gerakan Indonesia Tertib 2020 2

 

Pokja IV telah melaksanakan dukungan dalam penanggulangan dampak COVID-19 dengan membuat fitur rule based decision tree (RBDT) di aplikasi LAPOR!. “Melalui fitur tesebut dapat memudahkan masyarakat maupun pengelola di instansi pemerintah dalam menyelesaikan tindak lanjut pengaduan khususnya pengaduan dengan kategori tertentu terdampak COVID-19,” imbuh Diah.

Dikatakan, berdasarkan update data pengaduan per 30 April 2020, SP4N-LAPOR! telah menerima 7.232 pengaduan terkait COVID-19. Jumlah pengaduan terkait Covid-19 ini terus meningkat hingga mencapai rata-rata 250 laporan perhari. Adapun topik laporan yang paling banyak disampaikan oleh masyarakat tersebut terkait dengan penangguhan kredit, permohonan bantuan sosial, pelanggaran physical distancing, pengadaan rapid test, penipuan masker, keluhan dampak corona terhadap ekonomi masyarakat, aduan pemutusan hubungan kerja (PHK), laporan kartu prakerja, subsidi listrik, dan pengembalian tiket kereta api.

Lebih lanjut Diah menjelaskan, ditengah keterbatasan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), program SP4N-LAPOR! mendapat bantuan dari berbagai pihak diantaranya GIZ-Transformasi, USAID-CEGAH dan KOICA-UNDP. “Hal tersebut sangat membantu dalam pencapaian kinerja SP4N-LAPOR! untuk menjadi kanal pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional,”ujarnya.

 

20200508 Daerah Bebas Pungli Akan Jadi Program Gerakan Indonesia Tertib 2020 3

 

Dalam kesempatan tersebut, Asisten Deputi Koordinasi Intelijen Keamanan, Bimbingan Masyarakat, dan Obyek Vital Nasional Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Brigjen TNI Gamal Haryo Putro menjelaskan arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Arahan tersebut berkaitan dengan kegiatan Gerakan Indonesia Tertib kedepan secara keseluruhan. Pertama, para unit kerja kementerian/lembaga agar mengisi pangung-panggung publik sesuai tugas dan fungsi (TUSI) tidak hanya masalah Covid-19. Kedua, merencanakan relokasi anggaran untuk bantuan sosial.

Selanjutnya yang ketiga, memanfaatkan media sosial seperti Instagram, Whatsapp, dan YouTube untuk edukasi publik. Kemudian yang keempat, membantu mengawasi ekosistem logistik agar biaya logistik murah, dan terakhir yang kelima mengawasi bantuan sosial agar tepat sasaran. Gamal berharap dapat mengawal kegiatan Gerakan Indonesia Tertib sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) untuk dapat memberikan andil yang optimal. “Mudah-mudahan bisa lebih baik dari tahun sebelumnya atau setidaknya kita bisa mempertahankan yang telah dicapai pada tahun 2019,” ujarnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, Direktur Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia Kementerian Sosial Andi Hanindito, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB Muhammad Imanuddin, serta perwakilan masing-masing pokja Gerakan Indonesia Tertib lainnya. (fik/HUMAS MENPANRB)