Pin It

20250805 Kedaulatan Bahasa Indonesia Diperkuat Komitmen Bersama dari Pemerintah Pusat dan Daerah

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan langkah strategis dalam menata penggunaan bahasa negara di ruang publik secara sistematis dan terukur. (Foto: Dok Kemendikdasmen)

 

Jakarta, InfoPublik – Bahasa Indonesia tidak lagi sekadar alat komunikasi, tetapi telah menjadi medan perjuangan baru dalam memperkuat identitas dan kedaulatan bangsa. Melalui kegiatan Konsolidasi Daerah tentang Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Surabaya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan langkah strategis dalam menata penggunaan bahasa negara di ruang publik secara sistematis dan terukur.

Kegiatan yang digelar oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa ini menandai pelaksanaan nyata dari Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia. Lebih dari seremoni, pertemuan ini mempertemukan pemangku kepentingan lintas sektor, mulai dari kementerian, pemerintah daerah, hingga organisasi masyarakat, guna membangun sinergi pengawasan bahasa Indonesia yang inklusif dan partisipatif.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menekankan bahwa kedaulatan bahasa adalah pilar kebangsaan yang perlu ditegakkan, tidak hanya di atas kertas, tetapi juga di ruang-ruang nyata dan digital.

“Kita telah memiliki deklarasi politik melalui Proklamasi, deklarasi wilayah lewat Deklarasi Djuanda. Maka kini saatnya kita meneguhkan deklarasi kedaulatan bahasa Indonesia. Ini bukan semata tugas lembaga bahasa, tetapi tanggung jawab seluruh bangsa,” ujar Mu’ti, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Senin (4/8/2025).

Ia juga mengingatkan pentingnya menjadikan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar sebagai disiplin kolektif nasional, termasuk dalam media, ruang publik, dokumen resmi, dan komunikasi digital yang kian masif.

Acara ini juga menegaskan implementasi prinsip Trigatra Bangun Bahasa: Utamakan Bahasa Indonesia, Lestarikan Bahasa Daerah, Kuasai Bahasa Asing. Bukan sekadar jargon, prinsip ini menjadi arah kebijakan linguistik nasional yang adaptif di tengah arus globalisasi dan revolusi digital.

Kepala Badan Bahasa, Hafidz Muksin, menyatakan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan untuk tujuan koreksi, tetapi sebagai bentuk pelindungan dan pemberdayaan bahasa dalam seluruh dimensi kehidupan berbangsa. “Kami ingin pengawasan ini menyatu dalam budaya birokrasi dan publik. Bahasa Indonesia adalah identitas, bukan formalitas,” ujarnya.

Salah satu capaian signifikan dalam acara ini adalah penandatanganan komitmen bersama oleh lima pemerintah daerah di Jawa Timur: Kota Madiun, Kabupaten Kediri, Trenggalek, Ngawi, dan Sumenep. Mereka menyatakan kesiapan mengimplementasikan pengawasan bahasa melalui pembentukan Tim Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di masing-masing wilayah, dipimpin oleh Sekretaris Daerah.

Langkah ini diapresiasi oleh Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Kemendagri, Paudah, yang menegaskan pentingnya keselarasan antara pusat dan daerah. “Bahasa Indonesia adalah instrumen pemersatu. Ketika kita abai, kita sedang melemahkan simpul persatuan itu sendiri,” ujarnya.

Kemendagri mendukung penuh regulasi ini dan mendorong seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia untuk segera membentuk tim serupa, guna memastikan pengawasan bukan hanya diimplementasikan, tetapi juga diinternalisasi dalam tata kelola pemerintahan. (*)