
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membahas Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Batas Usia Pensiun Jabatan Fungsional Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Selasa (07/05). Saat ini BUP kepaniteraan 56 tahun.
Rapat yang dipimpin Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto, yang juga Plt. Deputi SDM Aparatur tersebut dihadiri oleh para Deputi dan Staf Ahli Kementerian PANRB, pejabat dari Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Kementerian Keuangan, Sekretariat Kabinet, dan Badan Kepegawaian Negara.
Selain membicarakan Rancangan Perpres baru, rapat juga membahas pasal 10 Perpres nomor 49 tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah konstitusi. “Apakah perlu direvisi atau akan dikeluarkan Perpres baru yang khusus mengatur tentang batas usia pensiun konstitusi,” ujar Tasdik Kinanto. (Bby/HUMAS MENPANRB)
Berita Terbaru
10.Des.2025
Deklarasi Arah Indonesia Digital
09.Des.2025
Peringatan HUT ke-26 Dharma Wanita Persatuan
09.Des.2025
Rapat Komite Eksekutif Badan Pengarah Papua
09.Des.2025
Percepat Pembangunan Zona Integritas, Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Bangun Birokrasi yang Dipercaya
09.Des.2025
Menteri Rini : Kolaborasi Bersama Ombudsman Jadi Fondasi Penting Akselerasi Pelayanan Publik Berkualitas
09.Des.2025








