
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membahas Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Batas Usia Pensiun Jabatan Fungsional Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Selasa (07/05). Saat ini BUP kepaniteraan 56 tahun.
Rapat yang dipimpin Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto, yang juga Plt. Deputi SDM Aparatur tersebut dihadiri oleh para Deputi dan Staf Ahli Kementerian PANRB, pejabat dari Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Kementerian Keuangan, Sekretariat Kabinet, dan Badan Kepegawaian Negara.
Selain membicarakan Rancangan Perpres baru, rapat juga membahas pasal 10 Perpres nomor 49 tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah konstitusi. “Apakah perlu direvisi atau akan dikeluarkan Perpres baru yang khusus mengatur tentang batas usia pensiun konstitusi,” ujar Tasdik Kinanto. (Bby/HUMAS MENPANRB)
Berita Terbaru
15.Okt.2025
Hadiri Graduation Program RPL, Menteri PANRB : Inovasi Baru Transformasi Pengembangan Kapasitas ASN
14.Okt.2025
Audiensi Wakil Menteri Haji dan Umrah
14.Okt.2025
Kick Off Meeting Piloting K-DID/VC Technology
14.Okt.2025
Pembukaan Pameran Keterbukaan Informasi Publik
13.Okt.2025