JAKARTA - Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 232 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Presiden Joko Widodo pada tanggal 15 Juni 2016 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Dalam PP itu dijelaskan, bahwa Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah...
JAKARTA - Dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Rescuer, pemerintah memandang perlu menetapkan Tunjangan Jabatan Fungsional Rescuer atau Penyelamat. Atas pertimbangan ini, Presiden Joko Widodo pada tanggal 22 Juni 2016 telah menandatangani...










