BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan tegas melarang seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jawa Barat menerima hadiah lebaran atau parsel. PNS di lingkungan Pemprov Jawa Barat apabila menerima hadiah dalam bentuk apapun harus segera melaporkannya kepada KPK sebelum 30 hari. Menurut Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher), hal itu...
KOTA BANDUNG -- Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 82.2/kep.677-BKD/2016 tentang pengangkatan dan pemindahan dalam dan dari jabatan pimpinan tinggi pratama/ struktural eselon II dan jabatan administrasi/ eselon III dan eselon IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) memutuskan, menetapkan, dan melantik sekitar 104...









