Pin It

20251110 Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor hingga Akhir TahunKepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati bersama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Foto:Pemprov DKI)

 

Jakarta, InfoPublik — Kabar gembira bagi warga Ibu Kota! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025, dan dapat diakses di seluruh Samsat DKI Jakarta maupun melalui layanan digital.

Langkah ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Gubernur DKI Jakarta untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kesadaran wajib pajak.  “Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,” ujar Lusiana, dalam siaran pers, Senin (10/11/2025).

Menurutnya, pembebasan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan dari wajib pajak. Sistem informasi manajemen pajak daerah akan langsung menyesuaikan data, sehingga masyarakat cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan. “Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja,” jelasnya.

Selain memberikan keringanan, kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi Pemprov DKI Jakarta untuk mempercepat realisasi penerimaan pajak daerah dan memberikan stimulus ekonomi menjelang akhir tahun. Pemerintah berharap langkah ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak, memperluas partisipasi masyarakat, dan memperkuat transparansi pelayanan publik.

Masyarakat juga diberikan kemudahan pembayaran melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat. Fasilitas ini memungkinkan wajib pajak melakukan pembayaran dari mana saja secara cepat dan aman. “Kami ingin masyarakat merasa terbantu. Pajak daerah yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Jakarta,” pungkas Lusiana.

Dengan diberlakukannya kebijakan pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor ini, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum periode berakhir pada 31 Desember 2025.

Program ini tidak hanya meringankan beban warga, tetapi juga menjadi wujud nyata komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menghadirkan layanan publik yang mudah, cepat, dan berpihak kepada masyarakat.