JEMBER - Selama cuti lebaran Idul Fitri, seluruh mobil dinas dikandangkan di Kantor Pemkab Jember. Pasalnya Bupati Faida melarang seluruh mobil plat merah tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Mobil dinas ikut ketentuan dari pusat. Namanya mobil dinas penggunaannya terbatas untuk kepentingan dinas," Demikian ditegaskan Bupati Jember Hj.Faida, saat memberikan paparan terkait 22 janji Kerja dalam Musrenbang RPJMD di Aula PB Sudirman Jember Kamis (30/6).
Menurutnya, kendaraan plat merah itu tak boleh digunakan oleh semua pejabat Pemkab Jember, termasuk Bupati dan Wakil Bupati. Hal ini untuk memberi contoh ke masyarakat, jika selayaknya pejabat pemerintahan tak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
"Mulai Jum'at sore semua mobil dinas dikandangkan di Pemkab. Dan baru boleh diambil hari Minggu atau H-1 sebelum hari aktif," jelasnya.
Kendati demikian, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk pegawai negeri sipil (PNS) serta pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember. Tidak termasuk untuk mobil dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Jember. "Kalau (mobil dinas) DPRD, itu ya urusan DPRD," ujarnya. (ruz/HUMAS MENPANRB)
Berita Terbaru
19.Des.2025
Menteri PANRB: IPIMTI Perkuat Peran Perempuan sebagai Aktor Strategis Reformasi Birokrasi
19.Des.2025
Pastikan Pemulihan Infrastruktur, Presiden Prabowo Tinjau Progres Perbaikan Jalan Lembah Anai Pascabencana
19.Des.2025
Pemerintah Salurkan Tambahan Anggaran dan Percepat Layanan Dukcapil Pascabencana Sumatra
19.Des.2025








