Pin It

20260420 Menko Kumham Imipas Pemulihan Aset Jadi Fokus Penanganan Kejahatan Siber

Ilustrasi kejahatan siber. (https://pusiknas.polri.go.id)

 

Jakarta, InfoPublik - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pemulihan aset hasil kejahatan harus menjadi fokus utama dalam penanganan kejahatan siber yang terus berkembang di Indonesia.

Menko Yusril mengatakan, pendekatan penegakan hukum tidak lagi cukup berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga harus mampu memutus aliran dana kejahatan serta mengembalikan kerugian negara dan masyarakat. “Keberhasilan tidak diukur dari jumlah perkara yang diproses, tetapi dari sejauh mana kita mampu memulihkan aset negara, memutus aliran dana kejahatan, dan menjaga integritas sistem keuangan nasional,” ujar Yusril melalui keterangan resmi, Senin (20/4/2026).

Menurut Yusril Ihza Mahendra, karakter kejahatan siber yang lintas batas, anonim, dan berkecepatan tinggi menjadi tantangan utama bagi aparat penegak hukum. Dalam banyak kasus, negara dapat mengidentifikasi aset hasil kejahatan, namun kesulitan membawa pelaku hingga ke proses peradilan.

Karena itu, strategi pelacakan aliran dana  dinilai krusial untuk mengungkap kejahatan sekaligus memastikan pemulihan kerugian secara konkret.

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sejak Juni 2024 hingga triwulan I 2026 tercatat sedikitnya 21 kasus kejahatan sektor keuangan yang melibatkan perbankan, penyedia jasa pembayaran, dan perusahaan sekuritas, dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp1,52 triliun.

Selain itu, PPATK juga mengidentifikasi sejumlah kejahatan siber berisiko tinggi, seperti penipuan daring, perjudian online, penyalahgunaan akses ilegal, serta kejahatan digital lain yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Lebih lanjut, Menko Yusril menilai, penggunaan instrumen non-conviction based asset forfeiture atau perampasan secara perdata  menjadi terobosan penting karena memungkinkan negara merampas aset hasil kejahatan tanpa menunggu putusan pidana terhadap pelaku.

Namun, ia menegaskan penerapan instrumen tersebut harus tetap berada dalam koridor negara hukum dan menjamin perlindungan hak asasi manusia. “Instrumen ini harus tetap menjaga due process of law sebagaimana dijamin dalam konstitusi,” katanya.

Ia menyatakan, penguatan rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme telah memiliki landasan internasional melalui United Nations Convention Against Corruption yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Dalam konteks kebijakan nasional, ia menekankan pentingnya integrasi antara pembangunan ekonomi digital, sistem keuangan, dan kepastian hukum guna menjawab kompleksitas kejahatan modern. “Pembangunan ekonomi digital harus berjalan seiring dengan penguatan sistem keuangan dan kepastian hukum dalam satu kerangka kebijakan yang berkualitas,” ujar Menko Kumham Imipas. (*)