Pin It

20250618 Keputusan Presiden Prabowo Akhiri Polemik Empat Pulau Resmi Masuk Wilayah AcehPresiden Prabowo Subianto memimpin rapat melalui video conference terkait penandatanganan kesepakatan bersama Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatra Utara padaSelasa (17/6/2025). Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev

 

Jakarta, InfoPublik – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menetapkan bahwa Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang masuk ke dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh.

Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat melalui video conference yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo, Selasa (17/6/2025).

Menindaklanjuti instruksi Presiden, Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution menandatangani kesepakatan bersama sebagai bentuk penyelesaian administratif antardaerah.

Presiden Prabowo menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ia juga meminta agar penjelasan kepada masyarakat dilakukan secara terbuka guna mencegah kesalahpahaman dan spekulasi.

“Prinsip kita satu dalam NKRI. Alhamdulillah, jika sudah ada pemahaman bersama, itu sangat baik. Kita perlu memberikan penerangan kepada rakyat agar suasana tetap kondusif,” ujar Presiden Prabowo.

Kepala Negara juga menyoroti kondisi nasional yang dinilai cukup stabil dengan pertumbuhan ekonomi yang baik, termasuk sektor pertanian. Ia mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban administratif untuk mendukung kemajuan bangsa secara menyeluruh.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, melaporkan bahwa keputusan ini berdasarkan dokumen lama Keputusan Menteri Dalam Negeri.

Dokumen tersebut menunjukkan bahwa Gubernur Sumatra Utara pada masanya, Raja Inal Siregar, telah menyepakati keempat pulau sebagai bagian dari wilayah Aceh.

“Alhamdulillah, tadi berdasarkan temuan baru dari Pak Mendagri, kami menemukan dokumen lama Keputusan Mendagri yang menyatakan empat pulau itu masuk ke wilayah Aceh,” terang Dasco di hadapan Presiden.

(BPMI Setpres)