Wamen PANRB Purwadi Arianto saat membuka kegiatan Diseminasi Praktik Baik Pelayanan Publik yang bertajuk ‘Menyebarkan Inovasi, Menguatkan Sinergi, Menggerakkan Inklusi’, di Jakarta, Selasa (16/12/2025).
JAKARTA — Sektor kesehatan, pendidikan, dan perhubungan/transportasi memegang peranan penting dalam memberikan pelayanan yang inklusif kepada masyarakat. Untuk itu, instansi pemerintah didorong agar dapat memenuhi kebutuhan akan layanan publik yang inklusif, merata, non-diskriminatif, serta mampu mengakomodasi kebutuhan penyandang ragam disabilitas, lansia, kelompok rentan geografis, dan kelompok rentan sosial.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto, menegaskan pada pentingnya prinsip human-centered public services dalam menciptakan ekosistem pelayanan publik yang inklusif dan berkelanjutan. "Esensi pelayanan publik adalah keberpihakan kepada manusia (human centered), pelayanan yang mendengar, memahami, dan merespons secara empatik," ujar Purwadi saat membuka kegiatan Diseminasi Praktik Baik Pelayanan Publik yang bertajuk ‘Menyebarkan Inovasi, Menguatkan Sinergi, Menggerakkan Inklusi’, di Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Dijelaskan, upaya dalam mewujudkan pelayanan publik yang inklusif termasuk dalam agenda strategis nasional. Hal ini ditetapkan seiring dengan penguatan kerangka regulasi yang menempatkan pelayanan publik ramah kelompok rentan sebagai prioritas pembangunan.
Dalam implementasi prinsip human-centered pelayanan publik, Purwadi mengingatkan untuk setiap penyelenggara pelayanan publik agar lebih peka terhadap kebutuhan masyarakat. Instansi pemerintah didorong untuk semakin nyata kehadirannya bagi masyarakat dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif.
“Inklusivitas bukan hanya soal menyediakan akses fisik, tetapi juga menghadirkan rasa aman, informasi yang mudah dipahami, komunikasi yang ramah, serta aparatur yang memiliki empati dan kompetensi dalam melayani kelompok rentan,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Station Service Department Head PT. MRT Jakarta Akbar Rayyan Subekti menyampaikan pentingnya pemetaan dalam mendukung implementasi pelayanan publik yang inklusif. Dalam hal transportasi khususnya pada MRT, PT. MRT Jakarta melakukan pemetaan aksesibilitas masyarakat dalam menggunakan transportasi publik yang adil untuk semua.
“Melalui pemetaan ini, PT. MRT Jakarta berkomitmen untuk mewujudkan upaya pemerintah menghadirkan transportasi publik yang ramah untuk semua,” ungkap Akbar.
Lebih lanjut disampaikan, transportasi publik memiliki peran penting dalam mengakomodir aksesibilitas masyarakat. Untuk itu, berbagai terobosan telah dilakukan PT. MRT Jakarta, di antaranya menyediakan kursi prioritas di kereta, menghadirkan asisten digital DINA atau Digital Intelligence Assistance Providing Accessibility of Communication for Passengers yang ada pada seluruh MRT, dan memberikan pelatihan Bahasa Isyarat Indonesia (BISINDO) bagi seluruh frontliner.
Pelayanan publik inklusif yang berkualitas dan berkeadilan juga harus dapat menjangkau yang tidak terjangkau. Disparitas akses antara wilayah perkotaan dan pedesaan maupun wilayah Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal atau 3T masih sering menjadi kendala dalam pemenuhan pelayanan publik untuk masyarakat.

Untuk itu, Direktur Rumah Sakit Kapal Ksatria Airlangga, dr. Agus Hariyanto menyampaikan, Indonesia sebagai negara kepulauan harus memiliki akomodasi pelayanan publik yang dapat menjangkau akses antar wilayah perkotaan dan pedesaan maupun 3T. Menurutnya, daerah yang sulit dijangkau masih memiliki banyak permasalahan dalam akses pelayanan publik, khususnya dalam hal kesehatan.
Lebih lanjut dijelaskan, permasalahan kesehatan masih banyak ditemukan di daerah sulit. Di antaranya minimnya ketersediaan pelayanan kesehatan, keterbatasan sarana prasarana, dan kurangnya cakupan fasilitas penunjang kesehatan.
“Melalui Rumah Sakit Kapal Ksatria Airlangga, kendala pelayanan publik khususnya dalam hal kesehatan dapat menjawab kebutuhan masyarakat di daerah sulit,” tutur Agus.
Dijelaskan, kehadiran rumah sakit kapal ini juga telah memiliki landasan hukum berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 33/2023 tentang Rumah Sakit Kapal. Ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi penyelenggara, tenaga medis, dan tenaga kesehatan dalam penyelenggaraan rumah sakit kapal serta menjadi payung hukum agar layanan Rumah Sakit Kapal dapat dibiayai oleh BPJS.

Sementara dalam bidang pendidikan, sekolah berperan untuk menjadi katalisator perubahan yang mengantarkan masyarakat menuju kehidupan lebih baik. Maka dari itu, pelayanan publik dalam hal pendidikan juga harus dapat diakses oleh seluruh kalangan masyarakat.
Guru Sekolah Khusus 01 Kota Cilegon Nur Ahdi Asmara, menekankan pada pentingnya empati untuk mewujudkan pendidikan merata bagi murid penyandang disabilitas. "Berbicara inklusivitas dalam dunia pendidikan, kita harus memiliki luas pandang untuk dapat menerima perbedaan dan mau mendengarkan," pungkasnya. (fik/HUMAS MENPANRB)







