Foto: clr/HUMAS MENPANRB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Kedeputian Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 8/2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), di Kantor Kementerian PANRB, Senin (05/04). Dalam acara ini juga dilakukan launching pilot project Manajemen Kinerja PNS di lingkungan Kementerian PANRB.
Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dalam sambutannya menyampaikan bahwa Peraturan Menteri PANRB No. 8/2021 merupakan tindak lanjut dari salah satu amanat dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Manajemen kinerja mempengaruhi capaian reformasi birokrasi suatu instansi. Reformasi birokrasi memiliki dua unsur yaitu membuat SDM yang kompeten serta lingkungan organisasi yang dinamis dan agile.
Turut hadir Plt. Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko dan Asisten Deputi Manajemen Kinerja dan Kesejahteraan SDM Aparatur Devi Anantha. Sosialisasi ini diikuti oleh para pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian PANRB secara virtual.