Foto: don/HUMAS MENPANRB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menghadiri Rapat Tingkat Menteri terkait Instruksi Presiden No. 8/2025 tentang Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, khususnya terkait Sekolah Rakyat, di Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat A. Muhaimin Iskandar. Untuk diketahui, pada Instruksi Presiden tersebut telah ditetapkan peran dan tanggung jawab lintas kementerian, yaitu Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian PANRB, Kemendikbudristek, dan Kementerian Agama. Kementerian PANRB berperan sebagai instansi pendukung dalam dua hal, yaitu kelembagaan dan SDM dengan pembentukan unit pelaksana teknis di bawah Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Kemensos serta fasilitasi rekrutmen tenaga pendidik dan kependidikan.
Turut hadir dalam kegiatan itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati; Menteri Sosial Saifullah Yusuf; Menteri Agama Nasaruddin Umar; Kepala Lembaga Administrasi Negara Muhammad Taufiq; Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti; serta segenap jajaran terkait.