Pin It

20201201 Prescon Pembubaran LNS 1

20201201 Prescon Pembubaran LNS 1

20201201 Prescon Pembubaran LNS 1

20201201 Prescon Pembubaran LNS 1

20201201 Prescon Pembubaran LNS 1

20201201 Prescon Pembubaran LNS 1

Foto: byu/HUMAS MENPANRB

 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memberikan keterangan pers mengenai pembubaran 10 Lembaga Non-Struktural (LNS) di Jakarta, Selasa (01/12). Keputusan mengenai pembubaran ini tercantum dalam Perpres No. 112 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 26 November 2020.

Menteri Tjahjo menerangkan bahwa pembubaran 10 LNS tersebut merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan tugas dari lembaga yang dibubarkan tersebut dilakukan oleh instansi yang mendapatkan mandat. Dalam konferensi pers yang dilangsungkan secara virtual dan ditayangkan melalui kanal YouTube Kementerian PANRB tersebut, Menteri PANRB didampingi oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dan Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini.


Cetak   E-mail