
JAKARTA - Pada 8 Mei lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menetapkan penghasilan, fasilitas, penghargaan dan hak-hak bagi Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), melalui Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2013. Berdasarkan PP tersebut, gaji beserta tunjangan Kepala PPATK mencapai Rp 38 juta, sementara wakilnya...