
JAKARTA - Adanya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara. Dimana RUU tersebut menyebutkan jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak meningkatkan atau menunjukkan kinerjanya dalam waktu empat tahun maka PNS tersebut akan dikeluarkan. Menteri BUMN Dahlan IskanMenanggapi hal tersebut, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan ikut merespon atas rencana...