Piloting Indeks Kapabilitas Kelembagaan Instansi Pemerintah Daerah di Surabaya, Selasa (30/9/2025).
SURABAYA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melanjutkan pelaksanaan uji coba (piloting) instrumen penerapan Indeks Kapabilitas Kelembagaan bersama perwakilan dari 7 pemerintah provinsi, 11 pemerintah kota dan 16 pemerintah kabupaten. Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam proses perumusan kebijakan indeks kapabilitas kelembagaan, terkhusus di lingkungan pemerintah daerah.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana, Deny Isworo Markityo Tusthowardoyo, menyampaikan bahwa pelaksanaan piloting ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem evaluasi kelembagaan nasional.“Dengan adanya indeks ini, kita tidak hanya melakukan penilaian, tetapi juga membangun fondasi perbaikan kelembagaan secara menyeluruh dan berkelanjutan,” ujarnya saat membuka Piloting Indeks Kapabilitas Kelembagaan Instansi Pemerintah Daerah di Surabaya, Selasa (30/9/2025).
Deny menjelaskan bahwa pengukuran indeks dilakukan melalui penilaian mandiri (self-assessment) menggunakan 48 pertanyaan yang disusun berdasarkan empat domain utama, yaitu ketepatan fungsi, ketepatan ukuran, ketepatan proses, serta tata kelola.
“Hasil penilaian ini nanti akan divalidasi oleh evaluator dari Kementerian PANRB kemudian diputuskan melalui pleno ahli. Dengan mekanisme ini, kita pastikan penilaian dilakukan secara objektif serta dapat menggambarkan kondisi riil kelembagaan di daerah,” jelasnya.
Indeks Kapabilitas Kelembagaan menggunakan sistem skala dan pembobotan untuk menilai kemampuan instansi dalam mengintegrasikan seluruh unsur kelembagaannya. Hasilnya akan menunjukkan level kematangan organisasi mulai dari rintisan hingga adaptif dan kolaboratif, dengan rentang skor 1,00 hingga 5,00. Organisasi dengan level tertinggi diharapkan memiliki karakteristik agile, adaptif, dan berjejaring dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Deny juga mengingatkan pentingnya keakuratan data dukung selama proses uji coba. “Gambaran nyata mengenai kapabilitas kelembagaan akan menjadi informasi penting bagi kami dalam menyempurnakan indeks ini sebagai dasar penataan kelembagaan di masa mendatang,” tuturnya.
Kementerian PANRB berharap pemerintah daerah dapat memanfaatkan proses piloting ini secara optimal, sehingga dalam penyusunan indeks ini dapat menggambarkan secara lengkap kondisi kelembagaan di instansi daerah dan memperoleh masukan konstruktif untuk penyempurnaan indeks tersebut. Selain itu, partisipasi aktif dari daerah sangat penting dan dianggap sebagai kunci keberhasilan penerapan indeks ini secara nasional.
Sebagai informasi, batas waktu pengumpulan dokumen pendukung untuk proses piloting ini ditetapkan hingga 7 Oktober 2025 melalui formulir daring yang telah disediakan. Hasilnya kemudian akan menjadi dasar penyempurnaan instrumen sebelum diterapkan di seluruh instansi pemerintah. (jne/HUMAS MENPANRB)