
JAKARTA – Banyaknya pejabat penyelenggara pemerintah daerah yang tersangkut kasus korupsi tak lepas dari belum efektifnya peran pengawasan pemerintah. Selain itu, inefisiensi anggaran dan inefektivitas program atau kegiatan juga menjadi permasalahan pengawasan keuangan dan kinerja pemerintah.
Inspektur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Hendro Wicaksono mengatakan, hal itu menjadi pemicu agar sistem pengawasan internal diatur dalam undang-undang. “RUU SPIP diharapkan dapat mendorong terwujudnyagood governance,” ungkap Hendro dalam acara Focus Group Discussion mengenai RUU SPIP, di Jakarta, Selasa (12/11).
Pada dasarnya, tambah Hendro, tujuan RUU SPIP untuk menciptakan koordinasi, sinkronisasi, dan sinergitas antar lembaga pengawas internal pemerintah. Sistem pengawasan ini menitikberatkan pada aspek profesionalisme pengawas, pencegahan korupsi dan penyimpangan, tindak lanjut laporan, dan akuntabilitas.
Substansi RUU mengatur independensi pengawas internal dalam mengakses data atau informasi yang dibutuhkan dalam proses pengawasan. Selain itu, obyektivitas diutamakan pada laporan hasil pengawasan dan tindak lanjutnya, serta perlindungan kepada pengawas internal. Pembinaan, kompetensi, dan komitmen pimpinan sangat dibutuhkan untuk menunjang profesionalitas aparatur pengawas internal pemerintah. “Sistem pengawasan pemerintah memuat sanksi dan penguatan wewenang suatu lembaga pengawasan internal, agar terpadu dan tidak tumpang tindih, terutama di daerah,” imbuhnya.
Asas pengawasan tersebut mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pengawasan terhadap pemerintah. Lembaga operasional juga membantu memadukan pelaporan hasil internal secara nasional, khususnya yang bersifat strategis untuk membantu pemerintahan di tingkat pusat dan daerah melalui pengaturan kelembagaan yang kuat. “Dengan pengawasan internal yang optimal, diharapkan dapat mewujudkan cita-cita konstitusi yaitu pelayanan publik yang semakin baik, good governance, tingkat korupsi, kemiskinan, dan pengangguran yang menurun,” tuturnya. (bby/HUMAS MENPANRB)
Berita Terbaru
31.Des.2025
Sambut Tahun 2026, Menteri dan Wakil Menteri PANRB Ajak ASN Terus Berikan Layanan Sepenuh Hati
31.Des.2025
Dari Kebijakan ke Transformasi: Langkah Kementerian PANRB Membangun Birokrasi Masa Depan di 2025
31.Des.2025
Optimalkan Pelayanan Publik, WamenPANRB Tinjau Posko Pusat Angkutan Natal dan Tahun Baru 2026
31.Des.2025
Indonesia Tawarkan Lebih Banyak Peluang Studi bagi Warga Kamboja melalui Indonesia Aid Scholarship (TIAS)
31.Des.2025
Kemenkes: Program CKG Tembus 70 Juta Peserta
31.Des.2025








