Pin It

 

 

20250630 Raker dan RDP Bersama Komisi II DPR RI 3Menteri PANRB Rini Widyantini dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, di Jakarta, Senin (30/6/2025).

 

JAKARTA – Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN mengatur bahwa ASN dapat melaksanakan tugas secara fleksibel, baik dari sisi lokasi maupun waktu. Menindaklanjuti amanat ini, terbitlah Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel di Instansi Pemerintah.

Peraturan ini menjadi pedoman teknis untuk mempermudah instansi pemerintah dalam menerapkan fleksibilitas kerja secara terukur, berbasis kinerja, dan tetap menjaga kualitas pelayanan publik.

Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, di Jakarta, Senin (30/6/2025).

“Fleksibilitas kerja bersifat opsional, bukan kewajiban. Fleksibilitas dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kesiapan dalam teknologi informasi," jelas Menteri Rini.

Rini menguraikan penyusunan peraturan ini telah melalui proses yang panjang, termasuk survei dan uji coba di beberapa instansi, serta diskusi lintas kementerian. Pada studi yang pernah dilakukan pakar pada 2020, menunjukkan bahwa fleksibilitas kerja membantu meningkatkan kepuasan kerja, menurunkan stres, dan berdampak positif pada pencapaian tujuan organisasi.

20250630 Raker dan RDP Bersama Komisi II DPR RI 9

Sebelum Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025 terbit, fleksibilitas kerja ASN telah diterapkan dalam kondisi khusus seperti pandemi Covid-19, arus mudik, dan kegiatan kenegaraan. Pasca pandemi, fleksibilitas kerja ASN tetap diterapkan di berbagai instansi seperti Kemenkeu, Bappenas, dan pemerintah daerah dengan skema WFO, WFH, co-working space, dan shift kerja. Pelayanan publik tetap berjalan, terutama pada unit layanan 24/7 seperti rumah sakit dan pemadam kebakaran.

“Penerapan fleksibilitas kerja dilakukan dengan efektif sesuai kriteria, pengawasan, dan dukungan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang sesuai,” tuturnya.

Fleksibilitas Kerja mencakup Fleksibilitas Lokasi Kerja dan/atau Fleksibilitas Kerja secara waktu. Penerapannya tidak bisa diberikan kepada semua tugas atau semua pegawai begitu saja, melainkan harus memenuhi kriteria yang jelas dan tegas.

Fleksibilitas Kerja tidak berarti memberikan “kelonggaran” disiplin ASN untuk bekerja lebih santai. Pengawasan serta penilaian ketat dan terukur dilakukan bagi pegawai yang melakukan fleksibilitas kerja. “Karena itu, peran pimpinan dan dukungan teknologi informasi menjadi kunci agar pelaksanaan berjalan efektif dan terukur,” tutur Rini.

Tujuan fleksibilitas kerja yang utama adalah meningkatkan kinerja organisasi dan individu tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Karena itu, Kementerian PANRB terus memantau dan mengevaluasi kinerja pelayanan publik, akuntabilitas instansi, dan kepuasan masyarakat sebagai bagian dari penilaian reformasi birokrasi.

20250630 Raker dan RDP Bersama Komisi II DPR RI 18

Selain terkait fleksibilitas kerja ASN, dalam Raker dan RDP dengan Komisi II DPR RI Menteri PANRB juga memaparkan terkait kebijakan pengadaan CASN serta pola karier ASN. “Kami percaya sinergi dan kemitraan antara Kementerian PANRB, BKN, LAN dan Komisi II DPR RI merupakan kunci penting dalam memastikan kebijakan pengelolaan ASN dapat dilaksanakan secara objektif, transparan, dan berbasis sistem merit,” imbuh Rini.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mendukung fleksibilitas kerja ASN melalui kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Namun FWA ASN harus dilakukan dengan syarat penerapannya tidak menurunkan kualitas pelayanan publik dan disertai mekanisme monitoring kinerja yang terukur.

"FWA penting ini revolusioner tetapi bukan hal yang mutlak bagi kawan-kawan ASN. FWA ini adalah bentuk penghargaan kepada ASN yang selama ini memang sudah bekerja dengan baik atas kinerja dan profesionalitas mereka di masing-masing lingkup kerjanya," pungkas Aria. (del/HUMAS MENPANRB)