
JAKARTA – Satu lagi, setelah melakukan penciutan organisasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membangun sinergi dalam pembuatan peraturan perundangan. Untuk menghindari terjadinya tumpang tindih materi dan substansi antar unit kerja dalam penyusunan kebijakan, diterbitkanlah Peraturan Menteri PANRB Nomor 33 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian PANRB.
Kepala Biro Perencanaan dan Manejemen Kerja Didid Noordiatmoko mengatakan, Peraturan Menteri tersebut untuk memastikan bahwa peraturan perundangan yang dikeluarkan sudah selaras dan bersinergi. “Kebijakan yang saling tumpang tindih acap kali membingungkan penyelenggara negara, baik pusat maupun daerah,” ujarnya dalam Reform Corner di Kementerian PANRB, Selasa (26/11).
DItambahkan, ke depan diharapkan tidak terjadi penyusunan peraturan perundangan di suatu kedeputian tidak diketahui oleh kedeputian lainnya. Peraturan Menteri PANRB No. 33 ini diharapkan dapat mendorong setiap deputi untuk bekerja sesuai tupoksinya. (gin/HUMAS MENPANRB)
Berita Terbaru
10.Jul.2025
Menteri Rini: Anggota Ombudsman Republik Indonesia Harus Berintegritas dan Dapat Bersinergi
10.Jul.2025
Audiensi Kepala Badan Karantina Indonesia
10.Jul.2025
Bersama BKN dan LAN, Menteri PANRB Bahas Akselerasi Keterpaduan Digitalisasi Manajemen ASN
10.Jul.2025
Kemenhub Tegaskan Menerbangkan Layang-Layang di Sekitar Bandara Soekarno-Hatta Dapat Dipidana
10.Jul.2025
Audiensi Panitia Seleksi Ombudsman RI
10.Jul.2025
FGD Implementasi RB dan AKIP se-Provinsi Banten
10.Jul.2025