JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar mendukung penuh penguatan kelembagaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kewenangan evaluasi praktik monopoli yang dilakukan oleh KPPU akan diperbaiki, agar tugas pokok dan fungsinya tidak tumpang tindih dengan instansi lain yang sudah ada.
“Kita dorong restrukturisasi kelembagaan KPPU agar terlihat performa yang sudah dicapai melalui rules yang nantinya kita perbaiki,” ujar Azwar Abubakar dalam rapat dengar pendapat yang membahas Rancangan Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di DPR-RI, Kamis (30/01).
Menteri menambahkan, penguatan KPPU itu juga bisa dilakukan melalui perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Mereka para ahli ekonomi yang diangkat dan dikontrak untuk menegakkan hukum administrasi pada praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat,” imbuh Azwar Abubakar. (bby/HUMAS MENPANRB)
Berita Terbaru
08.Jan.2026
Kembalinya Kedaulatan Pangan Indonesia
08.Jan.2026
Menteri PANRB Tegaskan Zona Integritas Bukan Sekadar Pemenuhan Indikator Mengejar Predikat
08.Jan.2026
Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan ZI dan Perjanjian Kinerja Kementerian Hukum 2025
08.Jan.2026
Audiensi dengan Ketua MA
07.Jan.2026
Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan
07.Jan.2026
Audiensi Ketua LPSK
07.Jan.2026








