GORONTALO - Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat untuk memegang komitmen dalam hal pencegahan gratifikasi di daerah. Hal itu tertuang dalam lima butir pernyataan tertulis Komitmen Penerapan Pengendalian Gratifikasi yang ditandatangani oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie atas nama pemerintah daerah dan disaksikan oleh Wakil Ketua KPK Zulkarnain, Senin (08/06).
Pada lima butir komitmen tersebut berisi tentang kesungguhan untuk tidak menawarkan, memberi dan atau menerima suap, gratifikasi atau uang pelicin dari dan atau untuk pihak manapun. Pemprov juga bertanggungjawab untuk mencegah korupsi di lingkungannya dengan meningkatkan integritas, pengawasan dan perbaikan system sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Gubernur mengungkapkan, komitmen tersebut untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang ia pimpin benar-benar bebas dari praktek-praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Menurutnya butuh kesadaran dan komitmen dari semua pihak agar percepatan pemberantasan korupsi dapat dilakukan.
“Komitmen ini untuk memastikan bahwa pelayanan pemerintahan internal pemprov bebas dari praktek praktek KKN. Kita menggandeng KPK untuk mewujudkan langkah nyata,” terang Rusli. Komitmen tersebut, lanjut kata Gubernur, hendaknya dibarengi dengan kesungguhan semua aparatur dari level provinsi hingga desa/kelurahan. Sebagai pelayanan publik yang baik, sudah seharusnya aparatur pemerintah menjalankan prinsip prinsip good governance dan clean government.
“Pencegahan korupsi bisa kita mulai dari hal hal kecil dengan tidak meminta dan menerima imbalan apapun kepada masyarakat di luar dari yang sudah ditentukan. Setiap aparatur sejak saat ini harus berani jujur berani tidak korupsi,” tegasnya.
Rusli menambahkan, pada aspek pencegahan korupsi di tingkat pemerintah daerah, Pemprov Gorontalo telah bersungguh sungguh menjalankan percepatan pemberantasan korupsi yang sejalan dengan Inpres No. 7 tahun 2015. Hal itu dibuktikan dari penyusunan perencanaan daerah, pengelolaan keuangan daerah serta pengadaan barang dan jasa yang telah menggunakan sistim teknologi informasi yang transparan dan akuntabel. Sistim yang semakin memperkecil peluang terjadinya praktek KKN.
Sementara itu, Wakil Pimpinan KPK Zulkarnain mengingatkan kepada seluruh aparatur Negara di jajaran Pemprov Gorontalo untuk sedapat mungkin menghindari hal-hal yang berkaitan dengan gratifikasi. Hal itu disebabkan masih banyak masyarakat yang belum memahami kategori apa saja yang masuk dalam gratifikasi. Berdasarkan survei kita, sekitar 30 persen masyarakat belum mengetahui tentang gratifikasi masuk pada tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi keberhasilan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang sukses meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan daerah. Selain itu juga, postur APBD provinsi diapresiasi karena lebih besar peruntukannya untuk belanja publik dibandingkan dengan belanja aparatur.
“Dalam lima tahun belakangan ini, masih banyak daerah yang belanja publik di bawah 50 persen. Bahkan ada yang tinggal 18 persen dialokasikan untuk itu. Namun di Gorontalo malah lebih banyak prosi untuk belanja publik bahkan hingga 70 persen. Ini sangat luar biasa,” imbuhnya.
Sebagai tindak lanjut dari penandatanganan komitmen tersebut, Pemprov Gorontalo akan menyusun rencana kerja program pengendalian gratifikasi. Diantaranya dengan pembentukan satuan pelaksana pengendalian gratifikasi, penguatan perangkat dan SDM aparatur, sosalisasi/diseminasi tentang gratifikasi serta melakukan monitoring dan evaluasi. (HUMAS MENPANRB)