Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam seminar daring Artificial Intelligence for Sustanable Development Goals yang diadakan Universitas Gunadarma, Sabtu (27/11).
JAKARTA – Kecerdasan buatan atau artificial intelligence bisa dimanfaatkan dalam mempercepat pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah. Implementasi artificial intelligence adalah bentuk transformasi layanan yang meliputi e-services, penguatan pengawasan masyarakat, serta penguatan ekosistem inovasi.
Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengungkapkan, penerapan kecerdasan buatan dalam bidang layanan publik bisa diterapkan pada meja bantuan di unit pelayanan, analisis pengaduan pelayanan, mengarahkan pengaduan ke instansi yang dituju, bahkan menjawab pengaduan.
“Dalam situasi yang sangat dinamis ini, perlu dilakukan percepatan penerapan kecerdasan buatan,” ungkap Diah dalam seminar daring Artificial Intelligence for Sustanable Development Goals yang diadakan Universitas Gunadarma, Sabtu (27/11).
Diah menyampaikan, implementasi kecerdasan buatan adalah salah satu prioritas Presiden Joko Widodo, untuk menunjang kegiatan dan pekerjaan yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN). Pekerjaan bersifat teknis administrasi dan pengolahan data yang sebelumnya manual, dapat beralih dengan memanfaatkan teknologi, sehingga lebih efisien dan mempersingkat waktu.
Kecerdasan buatan digunakan untuk mencapai penyediaan data dan informasi terintegrasi dan berkualitas. Dari sisi administrasi pemerintahan, bisa diterapkan sebagai pengolah dokumen seperti pengenalan suara dan teks atau naskah.
Diah juga menyebutkan contoh pemanfaatan kecerdasan buatan di bidang lain, seperti perpajakan, untuk mendeteksi potensi kecurangan pajak. Pada bidang kesehatan, bisa digunakan untuk mendeteksi penyakit. Sedangkan pada bidang transportasi, kecerdasan buatan bisa diterapkan untuk mengatur alur lalu lintas. Serta di bidang pariwisata untuk memprediksi jumlah wisatawan dan dampak ekonomi.
Sebagai regulator sekaligus pengawas pelaksanaan pelayanan publik, Kementerian PANRB menciptakan sejumlah regulasi yang mendukung peningkatan kualitas layanan. Sebagai dasar hukum, diciptakan Undang-undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik yang memuat tentang pemanfaatan teknologi informasi untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi, dan berinteraksi dengan sistem layanan elektronik.
Terobosan ini tidak hanya mencakup menggantikan sarana dan prasarana pelayanan publik, tetapi juga memanfaatkan secara optimal proses inti dari pelayanan publik. “Proses inti yang dimaksud adalah proses yang dapat mendeteksi secara tepat dan akurat apa yang dibutuhkan masyarakat dalam menerima pelayanan,” jelas Diah.
Peningkatan kualitas pelayanan dengan implementasi teknologi, juga diarahkan untuk mengatasi sumbatan birokrasi, sehingga pemerintah lebih leluasa dan cepat mengambil keputusan. Penetapan standar pelayanan dan proses bisnis yang mengikutinya merupakan kunci dari panjang pendeknya rentang birokrasi pemerintah.
Melalui birokrasi, pemerintah dituntut hadir untuk memberi layanan terbaik dengan menempatkan masyarakat sebagai subjek, bukan objek pelayanan. “Dengan cara pandang seperti ini, diharapkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada birokrasi pemerintahan akan terbagun dan menguat,” pungkas Diah. (don/HUMAS MENPANRB)