Menteri PANRB Rini Widyantini saat menerima audiensi Menteri Kemnaker Yassierli, di Kantor Kementerian PANRB, Jumat (16/5/2025).
JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) Yassierli untuk membahas sejumlah isu strategis di bidang ketenagakerjaan. Diantaranya terkait pengembangan sumber daya manusia (SDM) aparatur dan tata kelola kelembagaan Kemnaker. Lebih spesifik, Kemnaker membutuhkan informasi best practice dalam hal pengelolaan dan pengembangan SDM Aparatur internal melalui ASN Corpu sebagai sistem pengembangan kompetensi.
Rini menyampaikan langkah konkret yang dapat dilakukan oleh Kementerian PANRB dan Kemnaker dalam aspek pengembangan SDM Aparatur. “Kita perlu kerja sama yang baik untuk memetakan jenis-jenis pekerjaan yang dibutuhkan sebagai database, bukan hanya untuk ASN tapi juga stakeholder tenaga kerja secara umum,” terangnya di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Berdasarkan aspek regulasi, sistem karier yang memadai untuk ASN akan diatur dengan melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN.
Rini kemudian menyampaikan salah satu contoh best practice pengembangan SDM Aparatur dari pemerintah melalui Lembaga Administrasi Negara (LAN). Program pelatihan ASN Berpijar sebagai kerja sama antara Pijar Foundation dan LAN dirancang untuk meningkatkan kompetensi ASN dalam menghadapi tantangan era digital. Program ini membantu ASN mengembangkan keterampilan dengan menawarkan berbagai topik pelatihan yang relevan dan praktis.
Selain itu dijelaskan bahwa LAN juga mengembangkan learning wallet. Learning wallet merupakan insentif khusus bagi para ASN untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilannya sesuai dengan kebutuhan sehingga mampu meningkatkan produktivitas kinerjanya.
Terkait tata kelola kelembagaan, Rini menyampaikan lingkup tugas Kemnaker berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.164/2024 tentang Kementerian Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 20/2024 tentang SOTK Kemnaker. “Meskipun sistem kita sudah desentralisasi, tugas pemeritah pusat adalah membangun sistem pengawasan ketenagakerjaan. Sehingga pertanggungjawaban nasional tetap di Kemnaker,” jelasnya.
Berdasarkan lingkup tugas tersebut maka Kemnaker fokus pada aspek pembinaan dan pelaksanaan tugas operasional di bidang K3. Sedangkan pada aspek pengawasan ketenagakerjaan Kemnaker fokus di bidang pembinaan (sistem, norma, prosedur).
Pada kesempatan yang sama, Yassieril mengungkapkan latar belakang dari kunjungan Kemnaker. “Saya concern tentang tata kelola dan pengembangan SDM karena Kemnaker harus memberi contoh pada perusahaan terkait regulasi,” jelasnya.
Mengakhiri pertemuan tersebut, Yassierli menyampaikan apresiasi atas dukungan dari Kementerian PANRB. “Terima kasih kepada Kementerian PANRB yang telah memberikan konsultasi. Kedepannya kami menantikan perkembangan RPP Manajemen ASN dan informasi best practice lainnya sebagai arah pengembangan SDM Aparatur,” tutupnya. (clr/HUMAS MENPANRB)