Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Otok Kuswandaru saat membuka Pendampingan Implementasi Kebijakan Pelayanan Publik dalam Ekosistem Digital Pelayanan Publik secara hibrida, di Batu, Jawa Timur, Kamis (25/9/2025).
BATU - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mendorong perbaikan dan penyesuaian pada arah kebijakan pelayanan publik. Sebagai upaya menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik lebih tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat, dilakukan pendampingan pada instansi pemerintah untuk mewujudkan pemahaman bersama dalam implementasi kebijakannya.
“Pendampingan terhadap implementasi kebijakan pelayanan publik dilakukan untuk mewujudkan pemahaman bersama pada pemerintah daerah, sehingga implementasinya dapat optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan masyarakat,” ungkap Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Otok Kuswandaru dalam pembukaan kegiatan Pendampingan Implementasi Kebijakan Pelayanan Publik dalam Ekosistem Digital Pelayanan Publik secara hibrida, di Batu, Jawa Timur, Kamis (25/9/2025).
Kementerian PANRB telah menetapkan berbagai kebijakan pelayanan publik sebagai wujud kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, di antaranya melalui standar pelayanan, pemantauan kinerja, hingga mekanisme pelaporan yang menjadi instrumen akuntabilitas. Selain itu, pemerintah saat ini juga tengah mendorong pertumbuhan ekosistem digital pelayanan publik yang lebih terintegrasi, adaptif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Dalam implementasinya, kebijakan pelayanan publik juga didorong untuk dapat membangun kepercayaan publik melalui penerapan pelayanan publik berbasis citizen centric–memberikan ruang bagi masyarakat dalam menyampaikan kritik, saran, dan masukan untuk perbaikan pelayanan publik. Hal ini untuk memastikan masyarakat mendapatkan sesuai apa yang dibutuhkan (no wrong door policy).
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Batu Nurochman mendukung upaya Kementerian PANRB mewujudkan pemahaman bersama terkait implementasi kebijakan pelayanan publik. Menurutnya, implementasi kebijakan pelayanan yang optimal dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Pemerintah Kota Batu berkomitmen meningkatkan pelayanan publik yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Tentunya, keberhasilan pelayanan publik tidak hanya milik kabupaten/kota, tetapi secara nasional kita menyatukan langkah untuk membangun dan meningkatkan kualitasnya,” jelas Nurochman dalam sambutannya.
Melalui pendampingan Kementerian PANRB terhadap implementasi kebijakan pelayanan publik, pemerintah daerah juga diberikan ruang untuk berbagi pengetahuan maupun kendala terhadap permasalahan pada instansi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. Diharapkan, kabupaten, kota, dan provinsi dari Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat serta Jawa Timur dapat mengimplementasikan kebijakan pelayanan publik lebih optimal.
“Kita terus mendorong kolaborasi dan kerjasama kedepan untuk perbaikan pelayanan publik, sehingga masyarakat dapat menerima layanan-layanan yang lebih baik,” pungkas Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Ajib Rakhmawanto saat menutup kegiatan. (asy/HUMAS MENPANRB)