Pin It

20250618 Kementerian PANRB Dorong Partisipasi Aktif Masyarakat untuk Peningkatan Pelayanan Publik3

Forum Konsultasi Publik (FKP) Pemanfaatan Pengaduan Masyarakat dalam Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan di Subang, Jawa Barat, Selasa (17/6/2025).

 

SUBANG – Partisipasi masyarakat berperan penting dalam merancang, mengelola, dan mengevaluasi layanan untuk mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik. Dalam mendukung hal itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Pemanfaatan Pengaduan Masyarakat dalam Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan di Subang, Jawa Barat, Selasa (17/6/2025).

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Otok Kuswandaru menjelaskan tata kelola pelayanan publik saat ini telah mengalami pergeseran paradigma. Layanan yang dulunya berorientasi pada prosedur, sekarang menjadi layanan berorientasi pada manusia. 

"Layanan yang berorientasi pada manusia harus dapat mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat, sehingga pelibatan partisipasi aktif masyarakat penting untuk dilakukan dalam mendukung perbaikan pelayanan publik," ungkap Otok saat membuka kegiatan.

Lebih lanjut dijelaskan, pelayanan publik saat ini tidak hanya terkait urusan administrasi, tetapi juga tentang kehadiran negara yang dirasakan oleh masyarakat dalam menciptakan pelayanan yang inklusif dan berkelanjutan. Pelibatan partisipasi masyarakat dalam perbaikan kualitas pelayanan publik  menjadi salah satu upaya untuk mengembangkan sistem pengukuran program kinerja pemerintah yang tidak hanya kuantitatif, tetapi juga kualitatif dan empatik.

Deputi Otok mengungkapkan Kementerian PANRB juga mendorong instansi pemerintah untuk membangun penguatan transformasi pelayanan publik, yakni dengan melihat, memahami, dan mendengarkan keluhan masyarakat secara langsung agar dapat memperbaiki sistem pelayanan. Hal ini ditujukan untuk memastikan layanan publik dapat lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

20250618 Kementerian PANRB Dorong Partisipasi Aktif Masyarakat untuk Peningkatan Pelayanan Publik2

"Forum Konsultasi Publik (FKP) menjadi salah satu instrumen yang dapat digunakan untuk menjaring partisipasi aktif masyarakat dalam rangka mengembangkan kebijakan layanan yang lebih berorientasi pada kebutuhan manusia," lanjutnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Ateng Sutisna juga menilai FKP sebagai sarana konsolidasi yang penting untuk perbaikan pelayanan publik ke depan. Menurutnya, diskusi melalui forum ini dapat mengakomodir keluhan  dan membuat pejabat publik lebih memahami layanan yang dibutuhkan masyarakat.

Ateng menyampaikan tiga poin penting yang perlu menjadi dasar untuk mendorong peningkatan pelayanan publik. "Pertama, penentuan regulasi yang tepat; kedua, penempatan SDM sesuai bidang dan kompetensi; dan ketiga, penguatan peran pelayan publik dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat," sebutnya.

Berdasarkan laporan World Bank melalui Citizen-Centric Public Service Delivery Framework, dinyatakan bahwa kualitas layanan tidak hanya diukur dari kecepatan atau jumlah penerima manfaat, tetapi dari apakah masyarakat merasa dihargai, dipahami, dan dilibatkan dalam proses desain layanan. Artinya, masyarakat bukan lagi hanya diposisikan sebagai pengguna akhir, tetapi sebagai mitra yang turut membentuk bagaimana layanan itu dibangun dan dijalankan.

20250618 Kementerian PANRB Dorong Partisipasi Aktif Masyarakat untuk Peningkatan Pelayanan Publik2

Pada tingkat pemerintah daerah, Pemerintah Kabupaten Subang telah menunjukkan komitmennya dalam menjadikan masyarakat sebagai mitra yang turut membentuk bagaimana layanan publik dibangun dan dijalankan. Bupati Subang Reynaldy Putra Andita menilai kegiatan FKP merupakan bagian dari strategi nyata pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang positif dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

"Pelaksanaan FKP ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Subang dalam menindaklanjuti aduan masyarakat setiap harinya," ungkap Reynaldy.

Dalam mendukung pelibatan partisipasi aktif masyarakat, Pemerintah Kabupaten Subang secara terbuka menerima kritik dan saran dari masyarakat melalui kanal media sosial yang akan ditindaklanjuti maksimal 1x24 jam. “Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik, cepat, dan responsif di Kabupaten Subang,” tutupnya. (asy/ald/HUMAS MENPANRB)