Pin It

20260224 Stranas PK1

Menteri PANRB Rini Widyantini saat membuka acara Pertemuan Semester II Tim Nasional Pencegahan Korupsi dalam rangka Persiapan Laporan Pelaksanaan Stranas PK, di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (24/2/2026).

JAKARTA - Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi di Indonesia, serta menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan tata kelola, transparansi, dan efisiensi. Stranas PK tidak hanya menjadi instrumen pengawasan, tetapi juga akselerator reformasi struktural yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan daya saing Indonesia.

Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018 tentang Stranas PK, laporan pelaksanaan Stranas PK merupakan bentuk pertanggungjawaban atas konsistensi dan efektivitas upaya pencegahan korupsi yang kita lakukan bersama. Stranas PK juga menjadi salah satu instrument Presiden dalam pencegahan korupsi.

“Laporan menjadi refleksi atas capaian yang telah diraih, tantangan yang masih dihadapi, serta langkah penguatan yang perlu kita pastikan keberlanjutannya,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, saat membuka acara Pertemuan Semester II Tim Nasional Pencegahan Korupsi dalam rangka Persiapan Laporan Pelaksanaan Stranas PK, di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (24/2/2026).

Disampaikan bahwa Stranas PK merupakan kerja kolektif, dimana keberhasilannya sangat ditentukan oleh sinergi lintas kementerian dan Lembaga. Oleh sebab itu forum ini bukan sekadar ruang penyelarasan dokumen, tetapi momentum untuk memastikan bahwa intervensi yang dilakukan benar-benar memperkuat sistem, baik pada aspek tata kelola maupun pada layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Menteri Rini mengatakan bahwa diperlukan akselerasi agenda pencegahan korupsi secara sistematis dan terintegrasi di tahun 2026, seperti penguataan tata kelola dan pengawasan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) termasuk manajemen SDM. Kemudian tata kelola penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang menjadi salah satu program prioritas nasional. pihaknya mendukung dari sisi penataan kelembagaan dan penguatan tata kelola, termasuk fasilitasi penyusunan proses bisnis apabila diperlukan.

Selain itu pada rapat tersebut juga dibahas perihal program-program Stranas PK yang harus diselaraskan dengan program yang dirumuskan Kementerian PPN/Bappenas, Kantor Staf Presiden (KSP) dan Timnas Stranas PK, sebagai upaya menghindari tumpeng tindih.

20260224 Stranas PK2

Pada kesempatan tersebut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga Koordinator Tim Nasional, Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa Timnas PK menegaskan bahwa progres Aksi Pencegahan Korupsi Triwulan IV Tahun 2025 telah mencapai 46,39 persen dengan pelibatan 66 kementerian/lembaga dan 38 pemerintah provinsi. Sejumlah capaian strategis turut disampaikan, antara lain keberhasilan penetapan sempadan situ dan danau yang mengamankan aset negara senilai Rp12 triliun, serta penetapan 2,3 juta hektare Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur yang berpotensi meningkatkan produksi beras hingga 5,6 juta ton per tahun.

Disisi lain Corruption Perception Index (CPI) Indonesia 2025 menunjukkan adanya perbaikan pada praktik pencegahan di sisi hilir, terutama melalui digitalisasi layanan publik yang mencatat progres tertinggi hingga 72,5 persen. Namun demikian, tantangan pada korupsi struktural di sisi hulu masih menjadi perhatian, sehingga Timnas PK mendorong penguatan kebijakan yang lebih sistemik.

Agenda strategis lain yang tengah didorong melalui Stranas PK meliputi percepatan pengesahan Peraturan Presiden Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), penguatan independensi Pengadilan Pajak, serta pengembangan Sistem Integritas Partai Politik(SIPP). Selain itu, Timnas PK juga mengusulkan Rencana Aksi Pencegahan Korupsi 2025–2026 untuk mengawal pelaksanaan program prioritas nasional seperti MBG dan KDKMP.

Selain itu untuk memperkuat Stranas PK, diperlukan revisi Perpres 54/2018 tentang Stranas PK dengan menambahkan kementerian dan Lembaga yang relevan kedalam tim Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK). Setiap progres pelaksanaan Stranas PK akan dilaporkan secara berkala kepada Presiden RI.

“Pertemuan ini menegaskan peran Stranas PK sebagai platform kolaborasi nasional yang menghubungkan kebijakan strategis, reformasi birokrasi, serta tata kelola pembangunan yang transparan dan akuntabel melalui digitalisasi dan integrasi sistem layanan. Melalui sinergi Tim Nasional Pencegahan Korupsi, pemerintah berkomitmen memperkuat upaya pencegahan korupsi dari hulu hingga hilir untuk mendukung pembangunan yang berintegritas dan berkelanjutan,” katanya.

Sebelumnya Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) melakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penetapan Aksi Pencegahan Korupsi (PK) 2025-2026. SKB tersebut berisi 15 aksi PK yang mencakup tiga fokus utama Stranas PK yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi. (HUMAS MENPANRB)