Asdep Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB Ajib Rakhmawanto saat membuka Diskusi Pembahasan RPerpres tentang Percepatan Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Advokasi Kebijakan Ekosistem Digital Pelayanan Publik di Jakarta, Jumat (24/10/2025).
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Percepatan Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Advokasi Kebijakan Ekosistem Digital Pelayanan Publik di Jakarta, Jumat (24/10/2025). Penyusunan RPerpres ini dilakukan untuk menjembatani beberapa regulasi terkait penyelenggaraan publik yang telah diatur.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB Ajib Rakhmawanto menyampaikan bahwa RPerpres ini lahir dari semangat pemerintahan baru. RPerpres merupakan hasil analisis dan identifikasi dari beberapa kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik yang selama ada, dengan tujuan untuk menguatkan dan melengkapi kebijakan yang sudah ada.
“Berdasarkan analisis yang kami lakukan, ada beberapa hal yang dapat mendorong K/L/D untuk meningkatkan kualitas layanan. Harapannya setelah ditetapkan menjadi Perpres nantinya bisa menjadi suatu jembatan untuk menyelenggarakan pelayanan publik prima sesuai harapan masyarakat,” kata Ajib.
Penyusunan RPerpres ini juga dilatarbelakangi masih adanya pelayanan publik yang timpang dan belum merata di beberapa wilayah dan instansi. Selain itu transformasi digital juga belum sepenuhnya terintegrasi, bahkan masih terfragmentasi. Harapannya, dengan hadirnya RPerpres ini dapat menyelaraskan, melengkapi, dan menguatkan beberapa kebijakan pelayanan publik yang sesuai dengan arah pembangunan ke depan dan dapat memenuhi ekspektasi masyarakat.

“Penyusunan RPerpres ini sebagai bentuk daya atur Presiden agar birokrasi bekerja terpadu, responsif, dan akuntabel. RPerpres ini sebagai policy-tool untuk menyatukan arah, memangku hambatan koordinasi, dan mempercepat public value creation lintas K/L dan daerah,” kata Ajib.
Ajib menambahkan bahwa RPerpres tersebut adalah bentuk percepatan dan penjabaran langsung dari tugas yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (3) UU 25/2009. RPerpres tersebut memperjelas arah kebijakan, menyusun standar, menyederhanakan prosedur, dan menyusun mekanisme evaluasi pelayanan publik yang lebih operasional dan terukur.
“RPerpres ini juga disusun untuk menjabarkaan mekanisme dan peran aktif menteri dalam memfasilitasi penyelesaian isu permasalahan antar penyelenggara serta percepatan dan penguatan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP),” jelasnya.
RPerpres tentang Percepatan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik saat ini telah masuk ke dalam program penyusunan Peraturan Presiden tahun 2026. Rapat Koordinasi RPerpres ini melibatkan lintas K/L yang dihadiri oleh perwakilan Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum, serta lintas kedeputian di lingkungan Kementerian PANRB. (kar/HUMAS MENPANRB)








