
YOGYAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan melakukan evaluasi terhadap penggunaan fasilitas sarana dan prasarana pemerintah. Evaluasi tersebut dianggap perlu untuk melihat sejauh mana pemanfaatannya, yang saat ini masih dirasa kurang efektif dan efisien.
Jumlah alokasi fasilitas sarana dan prasarana telah mencapai angka 43 triliun, atau sekitar 7,30% dari belanja APBN 2013. Namun dengan angka sebesar itu, belum adanya indikator dan instrumen yang mengatur penggunaan sarana dan prasarana, karena peraturan yang ada masih bersifat normatif dan administratif.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Rini Widyantini mengatakan, perlunya penyusunan rencana aksi terhadap penggunaan barang milik negara secara sistematik dan terencana. “Tiap instansi pusat dan daerah wajib menyelaraskan langkah tentang pemanfaatan sarana dan prasarana,” ujarnya dalam Semiloka Implementasi Rencana Aksi Efisiensi Penggunaan Fasilitas Sarana dan Prasarana Kerja Aparatur Negara, di Yogyakarta (12/12). Bahan Paparan Klik disini
Semiloka tersebut baru pertama kali dilakukan oleh Kementerian PANRB, sebagai alternatif solusi untuk langkah sistematis yang harus ditempuh dan umpan balik dari permasalahan, serta penyusunan rencana aksi terhadap penggunaan barang milik negara dengan upaya-upaya strategis. “Salah satunya melalui efisiensi perjalanan dinas, standarisasi sarana dan prasarana, dan pendayagunaan fasilitas pemerintah yang ada,” imbuhnya.
Analisis kebutuhan yang obyektif, rasional, dan realistis, serta menyediakan payung hukum yang lebih jelas dapat meningkatkan tanggung jawab dalam penyelengaraan pemerintahan. “Perlu pembatasan dalam pemakaian sarana dan prasarana, serta normalisasi agar kebutuhan sesuai dengan yang ditetapkan. Dan jika diaudit oleh BPK, tidak akan menjadi temuan,” tegasnya. (bby/HUMAS MENPANRB)
Berita Terbaru
27.Sep.2023
Santri Fest 2023
27.Sep.2023
Rapat Internal Kementerian PANRB
27.Sep.2023
Presiden Jokowi Luncurkan Bursa Karbon Indonesia
26.Sep.2023
Audiensi dengan INPUMA University of Malaya
26.Sep.2023
Akselerasi Kinerja, Menteri PANRB: Pejabat Pimpinan Tinggi Kini Bisa Mutasi Kurang Dari 2 Tahun
26.Sep.2023
Rapat Kerja Tingkat I ke-2 RUU ASN
26.Sep.2023