Pin It

 20250917 Sosialisasi Evaluasi Belanja SPBE TA 2026 Hari Kedua 10

Sosialisasi dan Diskusi Panel Evaluasi Belanja SPBE Pra Dipa Tahun Anggaran 2026 hari kedua, di Jakarta, Rabu (17/09/2025).

JAKARTA – Proses evaluasi dan pemberian rekomendasi (clearance) belanja aplikasi instansi pusat menjadi salah satu bagian penting dalam upaya menghilangkan tumpang tindih aplikasi. Melalui proses clearance meminimalisir pembangunan aplikasi masing-masing instansi serta mendorong keterpaduan belanja infrastruktur, belanja aplikasi, belanja nonteknis, dan standarisasi pendataan untuk seluruh belanja SPBE pada instansi pusat.

Pelaksanaan clearance belanja instansi pusat Tahun Anggaran 2026 dalam kerangka implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) perlu dilakukan sebagai upaya efisiensi anggaran dan mendukung sistem tata kelola pemerintahan yang terintegrasi. Clearance belanja data sendiri dapat didefinisikan sebagai bagian dari evaluasi anggaran SPBE pada belanja data dan belanja yang menghasilkan data yang dilakukan oleh instansi pusat.

Direktur Strategi dan Kebijakan Teknologi Pemerintah Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Aries Kusdaryono menyampaikan dalam melakukan pembangunan atau pengembangan aplikasi SPBE perlu memperhatikan bahwa pembangunan atau pengembangan aplikasi tersebut tidak bersinggungan dengan aplikasi umum yang telah ditetapkan, tidak ada duplikasi aplikasi baik dengan aplikasi di internal maupun aplikasi di eksternal, serta aplikasi yang dibangun atau dikembangkan dapat memanfaatkan komputasi awan dan menerapkan interoperabilitas data.

Disampaikan juga bahwa proses clearance ini tidak sekedar instrument pada tahap perencanaan dan pelaksanaan pembangunan aplikasi dan penyediaan infrastruktur, melainkan sebagai wujud pelaksanaan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

“Melalui sosialisasi dapat dilaksanakan dengan baik sehingga penganggaran dapat tepat sasaran dan terpadu, serta menghilangkan silo, dapat berkolaborasi antar instansi pemerintah, menghapus tumpang tindih, dan mewujudkan efisiensi,” ujarnya saat kegiatan Sosialisasi dan Diskusi Panel Evaluasi Belanja SPBE Pra Dipa Tahun Anggaran 2026 hari kedua, di Jakarta, Rabu (17/09/2025).

Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama Menteri PANRB, Menteri Kominfo, dan Menteri PPN/Bappenas Nomor 1, 8, dan 3 Tahun 2024 tanggal 9 Oktober 2024 tentang Mekanisme Pelaksanaan Evaluasi Belanja Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Instansi Pusat Dalam Rangka Pemberian Rekomendasi (Clearance) untuk Mendukung Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Satu Data Indonesia, Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.

20250917 Sosialisasi Evaluasi Belanja SPBE TA 2026 Hari Kedua 3

Pada surat edaran tersebut tertulis bahwa pembangunan maupun pengembangan, pemeliharaan, dan pengelolaan aplikasi SPBE harus terpadu sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE. Serta proses bisnis, layanan, dan data yang dihasilkan dari aplikasi SPBE tidak tumpang tindih (overlapping) dengan aplikasi umum,  aplikasi khusus, atau aplikasi sejenis dari instansi pusat dan pemerintah daerah lainnya.

Sementara itu Direktur Data Pembangunan dan Pemerintah Digital Kementerian PPN/Bappenas Dini Maghfirra mengatakan saat ini masih terdapat duplikasi data. Oleh karenanya dalam membangun atau mengembangkan aplikasi perlu menerapkan basis data yang memenuhi Prinsip Satu Data Indonesia (SDI) yaitu standar data, metadata, kode referensi atau data induk dan interoperabilitas.

Sedangkan dalam membangun atau mengembangkan aplikasi harus disertai dengan conceptual data model jika masih dalam rancangan, atau physical data model jika sudah hasil akhir serta dilengkapi dengan kamus data (data dictionary). “Clearance pendataan dilakukan sebagai upaya untuk memperbaiki tata kelola data termasuk data yang dihasilkan melalui pengembangan aplikasi,” ujarnya.

Disampaikan jika terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam belanja SPBE seperti antisipasi perubahan struktur, tugas dan fungsi. Kemudian juga proses pengajuan clearance pada tahap perencanaan dilaksanakan secara penuh pada proses perencanaan 2026.

Senada dengan hal tersebut Asisten Deputi Koordinasi Penerapan Transformasi Digital Pemerintah Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menjelaskan kegiatan yang dilakukan sebagai momentum yang baik untuk mendorong efisiensi dan efektifitas belanja SPBE dengan kerangka Pemerintah Digital, yang tidak hanya fokus pada jenis pengadaan tetapi juga memastikan setiap item belanja yang dilakukan mendukung upaya keterpaduan dan integrasi layanan yang bermuara pada upaya reformasi birokrasi dan perbaikan kualitas layanan publik.

“Diharapkan melalui kegiatan sosialisasi ini, instansi dapat melakukan perencanaan yang tepat sasaran, tidak ada tumpeng tindih aplikasi, tidak silo dan akuntabel. Hal tersebut bertujuan untuk efisiensi pemerintah digital, sebagaimana yang menjadi arahan Presiden,” ucapnya. (byu/HUMAS MENPANRB)