Proyek Palapa Ring Barat resmi diluncurkan Menteri Komunikasi dan
Informatika, Rudiantara, Rabu (15/6) di Batam, Kepulauan Riau. Proyek itu akan
menjangkau wilayah Provinsi Riau dan Kepulauan Riau dengan dukung jaringan
kabel serat optik sepanjang 1.980 km.
“Pemerintah kerja cepat untuk menghubungkan kota/kabupaten di seluruh
Indonesia dengan jaringan serat optik,” jelas Menkominfo Rudiantara.
Paket senilai Rp3,48 Triliun itu tengah memasuki penjajakan perjanjian
kerjasama dengan PT Palapa Ring Barat. “Proyek Barat dan Tengah sudah masuk
perjanjian kerjasama. Untuk paket Timur baru proses lelang,” kata Menkominfo.
Menkominfo selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dan PT Palapa
Ring Barat telah menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) pada Februari 2016.
PT Palapa Ring Barat merupakan Badan Usaha Pelaksana (BUP) bentukan
Konsorsium Mora Telematika Indonesia – Ketrosden Triasmitra selaku pemenang
lelang Proyek Palapa Ring Paket Barat.
Saat ini PT Palapa Ring Barat sedang melaksanakan pemenuhan pembiayaan
(financial close) sebagai persyaratan untuk dimulainya proses konstruksi.
Menkominfo, Rudiantara, menekankan akselerasi pertumbuhan dan pemerataan
pembangunan infrastruktur jaringan telekomunikasi harus lebih menjangkau dan
meningkatkan akses informasi bagi masyarakat Indonesia.
Lebih jauh, Rudiantara menjelaskan dengan terlaksananya Proyek Palapa Ring
menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjalin kerjasama dengan badan
usaha (investor) dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Berbagai pihak telah ikut mendukung proyek Palapa Ring hingga saat ini, seperti
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), Kemenkeu dan PT PII.
Dampaknya nyata, Proyek ini berlangsung relatif cepat, kurang dari setahun.
Proyek ini telah memperoleh dukungan fasilitasi pendampingan proses transaksi
(PDF) dan Izin Prinsip availability payment dari Menteri Keuangan.
Sediakan Infrastruktur USO
Proyek Palapa Ring merupakan proyek Kerjasama Pemerintah Badan Usaha
(KPBU) pertama dalam sektor telekomunikasi dengan menerapkan skema
pembayaran ketersediaan layanan atau availability payment (AP). Skema ini
diprakarsai oleh Kementerian Keuangan dan sumber dana dari Dana Kontribusi
Universal Service Obligation (USO).
Skema AP merupakan pembayaran berkala selama masa konsesi berdasarkan