JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memperpanjang pengajuan proposal Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Tahun 2025, hingga 13 Juni 2025. Perpanjangan ini memberikan kesempatan lebih luas bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan unit pelayanan publik lainnya untuk ikut serta menunjukkan inovasi terbaiknya.
Awalnya, Kementerian PANRB akan menutup masa pengajuan proposal pada Selasa, 3 Juni 2025. Informasi terkait perpanjangan waktu pengajuan proposal KIPP 2025 termuat dalam Surat Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB dengan Nomor: B/135/PP.00.05/2025. Surat ini ditandatangani oleh Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Otok Kuswandaru pada 26 Mei 2025.
Disebutkan bahwa keputusan ini diambil untuk memberikan kesempatan yang lebih besar kepada peserta agar menyiapkan dan mengajukan proposal inovasi KIPP. "Kami informasikan bahwa pengajuan pendaftaran proposal KIPP yang semula akan ditutup pada 3 Juni 2025 pukul 23.59 WIB, diperpanjang hingga 13 Juni 2025, pukul 12.00 WIB,” bunyi surat tersebut.
Sementara itu, Deputi Otok menyampaikan bahwa Kementerian PANRB ingin memastikan semua instansi memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi secara optimal. “Perpanjangan ini diharapkan mendorong munculnya lebih banyak inovasi yang solutif, aplikatif, dan berdampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Diharapkan, dengan perpanjangan ini, partisipasi instansi pemerintah dalam KIPP 2025 semakin luas dan mendorong percepatan reformasi birokrasi melalui inovasi yang berdampak langsung bagi masyarakat. "Diharapkan peserta dapat mempersiapkan proposal inovasinya dengan baik sesuai ketentuan yang diatur dalam Pedoman Menteri PANRB No. 1/2025 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2025 Berdasarkan Efisiensi Anggaran,” pungkasnya. (fik/HUMAS MENPANRB)