













Foto: del/HUMAS MENPANRB
Unit Kerja Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 9/2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, di Jakarta, Kamis (12/2), Sosialisasi ini dibuka oleh Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto.
Purwadi menyampaikan tujuan utama dari penerapan sistem merit adalah menghasilkan ASN yang berintegritas, profesional, serta netral dan bebas dari intervensi politik. ASN yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, sehingga mampu melaksanakan kebijakan publik secara objektif dan bertanggung jawab. Forum ini menjadi momentum penting karena dihadiri oleh para Sekretaris Jenderal, Sekretaris Menteri, dan Sekretaris Utama yang memegang peran kunci dalam manajemen ASN di instansinya.
Sosialisasi ini turut dihadiri oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja; Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) Hardianawati; para pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Kementerian PANRB; serta para tamu undangan lainnya.








