Foto: kar/HUMAS MENPANRB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar Sosialisasi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, secara daring, Selasa (29/7/2025).
Pada sosialisasi tersebut Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja memaparkan terkait ketentuan dan tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 16/2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Selanjutnya Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN (Badan Kepegawaian Negara) BKN Suharmen menyampaikan terkait mekanisme pengusulan PPPK Paruh Waktu melalui layanan elektronik BKN.
Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu diikuti oleh seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah.