











Foto: byu/HUMAS MENPANRB
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto memimpin Rapat Lanjutan Pembahasan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 114/PUU-XXIII/2025 terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Purwadi Arianto mengajak setiap kementerian dan lembaga melakukan identifikasi secara obyektif dan selektif terhadap unit tertentu di jabatan tertentu yang benar-benar memiliki keterkaitan langsung dengan tugas kepolisian.
Rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris Kementerian PANRB Reni Suzana; Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja; serta perwakilan dari 17 kementerian/lembaga.
Lainnya
25.Mei.2026
Rakor DPR RI dengan Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
23.Mei.2026
Grand Opening Ceremony Bakti Mulya 400
22.Mei.2026
OECD Global Symposium 2026
21.Mei.2026
Workshop Perumusan Jenis Pelayanan dan Penyusunan Standar Pelayanan Program Prioritas Presiden
21.Mei.2026
Courtesy Meeting KBRI Seoul
20.Mei.2026