











Foto: byu/HUMAS MENPANRB
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto memimpin Rapat Lanjutan Pembahasan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 114/PUU-XXIII/2025 terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Purwadi Arianto mengajak setiap kementerian dan lembaga melakukan identifikasi secara obyektif dan selektif terhadap unit tertentu di jabatan tertentu yang benar-benar memiliki keterkaitan langsung dengan tugas kepolisian.
Rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris Kementerian PANRB Reni Suzana; Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja; serta perwakilan dari 17 kementerian/lembaga.
Lainnya
22.Des.2025
Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97
19.Des.2025
PIMTI Award 2025
18.Des.2025
Audiensi Kepala BP BUMN
17.Des.2025