











Foto: byu/HUMAS MENPANRB
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto memimpin Rapat Lanjutan Pembahasan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 114/PUU-XXIII/2025 terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Purwadi Arianto mengajak setiap kementerian dan lembaga melakukan identifikasi secara obyektif dan selektif terhadap unit tertentu di jabatan tertentu yang benar-benar memiliki keterkaitan langsung dengan tugas kepolisian.
Rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris Kementerian PANRB Reni Suzana; Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja; serta perwakilan dari 17 kementerian/lembaga.
Lainnya
18.Mar.2026
Peninjauan Arus Mudik di Bandara Soekarno-Hatta
17.Mar.2026
Audiensi Wakil Menteri Pertanian
17.Mar.2026
Mudik Bersama Kementerian PANRB
16.Mar.2026
Rapat Harmonisasi Internal RPermen PANRB
16.Mar.2026
Peninjauan Layanan RSUD Pasar Minggu
13.Mar.2026
Audiensi Bupati Merauke
13.Mar.2026
Peninjauan Layanan Mudik IdulFitri 1447 H
13.Mar.2026








