Foto : byu/HUMAS MENPANRB
Kedeputian Pelayanan Publik menyelenggarakan Rapat pembahasan RPP Mekanisme dan Ketentuan Pembayaran Ganti Rugi dalam Pelayanan Publik di Jakarta (Selasa, 20/9) sebagai tindak lanjut dari Harmonisasi yang telah selesai dilaksanakan di Kementerian Hukum dan HAM beberapa waktu yang lalu. Dalam rapat ini dibahas mengenai cakupan tuntutan ganti rugi materiil yang diputuskan oleh penyelenggara sebagai akibat penyelenggaraan pelayanan publik yang tidak sesuai dengan standar pelayanan. Hadir dalam rapat ini Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa serta perwakilan dari Ombudsman, Kumham, Kemenkeu, Setneg, Seskab.
Lainnya
01.Des.2025
Audiensi Tanoto Foundation
01.Des.2025
Upacara Peringatan HUT Ke-54 KORPRI
28.Nov.2025
FGD Sinergi Implementasi P3DN
28.Nov.2025
Puncak Hari Guru Nasional 2024
27.Nov.2025
Audiensi Wakil Menteri Perdagangan
26.Nov.2025
ASN Corpu Summit 2025
26.Nov.2025
Audiensi Menteri P2MI
26.Nov.2025
detikcom Awards 2025
25.Nov.2025
Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI Terkait Evaluasi dan Proyeksi Program Kerja Instansi
25.Nov.2025