20250918 Penguatan Budaya Integritas ASN Melalui Kepatuhan LHKAN dan Disiplin Pegawai 10

20250918 Penguatan Budaya Integritas ASN Melalui Kepatuhan LHKAN dan Disiplin Pegawai 10

20250918 Penguatan Budaya Integritas ASN Melalui Kepatuhan LHKAN dan Disiplin Pegawai 10

20250918 Penguatan Budaya Integritas ASN Melalui Kepatuhan LHKAN dan Disiplin Pegawai 10

20250918 Penguatan Budaya Integritas ASN Melalui Kepatuhan LHKAN dan Disiplin Pegawai 10

20250918 Penguatan Budaya Integritas ASN Melalui Kepatuhan LHKAN dan Disiplin Pegawai 10

20250918 Penguatan Budaya Integritas ASN Melalui Kepatuhan LHKAN dan Disiplin Pegawai 10

20250918 Penguatan Budaya Integritas ASN Melalui Kepatuhan LHKAN dan Disiplin Pegawai 10

20250918 Penguatan Budaya Integritas ASN Melalui Kepatuhan LHKAN dan Disiplin Pegawai 10

20250918 Penguatan Budaya Integritas ASN Melalui Kepatuhan LHKAN dan Disiplin Pegawai 10

Foto:ynt/HUMAS MENPANRB

 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melaksanakan Penguatan Budaya Integritas ASN Melalui Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) dan Disiplin Pegawai di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Kementerian PANRB Reni Suzana dengan menekankan pentingnya kepatuhan LHKAN sebagai wujud komitmen menjaga kepercayaan publik dan mencegah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Forum ini juga diharapkan menjadi momentum untuk memperbarui komitmen integritas serta mengimplementasikan nilai-nilai BerAKHLAK dalam menjalankan keseharian ASN.

Turut hadir Sekretaris Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Nurhasni; Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Komisi Pemberantasan Korupsi Mutiara Carina; dan Auditor Manajemen ASN Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara Yudi Bastianto, sebagai narasumber yang membagikan terkait aturan dan praktik baik penguatan integritas ASN.