



Foto : don/HUMAS MENPANRB
Pemerintah mengubah Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Agama tentang Libur dan Cuti Bersama 2018 di kantor Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Jakarta, Rabu. SKB itu memutuskan menambah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dari sebelumnya 5 hari, menjadi 7 hari. Turut hadir dalam acara tersebut Menko PMK Puan Maharani, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Lainnya
11.Des.2025
Rapat Koordinasi Tim Nasional OECD
11.Des.2025
Bakti Sosial dan Bazar DWP Kementerian PANRB
10.Des.2025
Anugerah KPI 2025
10.Des.2025
Deklarasi Arah Indonesia Digital
09.Des.2025
Peringatan HUT ke-26 Dharma Wanita Persatuan
09.Des.2025
Rapat Komite Eksekutif Badan Pengarah Papua
09.Des.2025
Audiensi dengan Bupati Kendal
08.Des.2025
Rapat RPerpres Pemerintah Digital
08.Des.2025








