Foto : don/HUMAS MENPANRB
Pemerintah mengubah Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Agama tentang Libur dan Cuti Bersama 2018 di kantor Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Jakarta, Rabu. SKB itu memutuskan menambah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dari sebelumnya 5 hari, menjadi 7 hari. Turut hadir dalam acara tersebut Menko PMK Puan Maharani, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Lainnya
11.Agu.2025
Peninjauan SKD Sekolah Kedinasan 2025
08.Agu.2025
Kunjungan Kerja ke BPBD Provinsi Riau
07.Agu.2025
Audiensi dengan Kapolda Riau
07.Agu.2025
Audiensi Kepala BP Taskin
07.Agu.2025
Sosialisasi Pelaksanaan Clearance (Pemahaman Aspek Kerawanan Radikalisme dan Pelanggaran Lain Bagi ASN)
07.Agu.2025
Peninjauan MPP Pekanbaru
07.Agu.2025
Audiensi Gubernur Riau
07.Agu.2025