Foto : don/HUMAS MENPANRB
Pemerintah mengubah Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Agama tentang Libur dan Cuti Bersama 2018 di kantor Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Jakarta, Rabu. SKB itu memutuskan menambah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dari sebelumnya 5 hari, menjadi 7 hari. Turut hadir dalam acara tersebut Menko PMK Puan Maharani, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Lainnya
05.Mei.2025
Sidang Kabinet Paripurna
05.Mei.2025
Rapat dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional
05.Mei.2025
Audiensi dengan Kepala BGN
05.Mei.2025
Peninjauan ke Dinas Dukcapil Kota Semarang
02.Mei.2025