Foto: HUMAS KPK
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menghadiri acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Pengaduan dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi antara KPK dan KLOP/BUMN/BUMD, di Jakarta, Senin (21/12). Perjanjian kerja sama tersebut dilakukan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kementerian, Lembaga, dan Organisasi Pemerintah Daerah (KLOP), BUMN, dan BUMD.
Dalam acara yang diselenggarakan oleh KPK tersebut, Menteri Tjahjo mengimbau para aparatur sipil negara (ASN) berhati-hati terhadap area rawan korupsi, termasuk dalam hal perencanaan anggaran, dana bantuan sosial, dana retribusi pajak, dan lain sebagainya.
Turut hadir dalam acara tersebut Menteri Sosial Ad-Interim Muhadjir Effendy, Menteri BUMN Erick Tohir, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Wakil Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Alue Dohong, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra, para pimpinan KPK, dan segenap kepala daerah yang turut menandatangani kerja sama ini.