Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji mewakili Menteri PANRB menghadiri jumpa pers bersama yang digelar di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (04/09). Jumpa pers terebut terkait dengan ASN yang diberhentikan tidak dengan hormat dengan keputusan yang sudah inkracht perihal tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan atau pidana umum. Selain itu, sebagai tindak lanjut Perpres No. 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, yakni penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Hadir dalam acara tersebut Ketua KPK Agus Rahardjo, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
Lainnya
08.Agu.2025
Kunjungan Kerja ke BPBD Provinsi Riau
07.Agu.2025
Audiensi dengan Kapolda Riau
07.Agu.2025
Audiensi Kepala BP Taskin
07.Agu.2025
Sosialisasi Pelaksanaan Clearance (Pemahaman Aspek Kerawanan Radikalisme dan Pelanggaran Lain Bagi ASN)
07.Agu.2025
Peninjauan MPP Pekanbaru
07.Agu.2025
Audiensi Gubernur Riau
07.Agu.2025
Peninjauan Layanan Cek Kesehatan Gratis
06.Agu.2025