Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji mewakili Menteri PANRB menghadiri jumpa pers bersama yang digelar di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (04/09). Jumpa pers terebut terkait dengan ASN yang diberhentikan tidak dengan hormat dengan keputusan yang sudah inkracht perihal tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan atau pidana umum. Selain itu, sebagai tindak lanjut Perpres No. 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, yakni penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Hadir dalam acara tersebut Ketua KPK Agus Rahardjo, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
Lainnya
13.Okt.2025
Audiensi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah
12.Okt.2025
Penutupan PORNAS XVII KORPRI Tahun 2025
11.Okt.2025
Menteri PANRB Jenguk Atlet Pornas Korpri 2025
09.Okt.2025
Rapat Kelembagaan BP BUMN
08.Okt.2025
OGP Global Summit 2025
08.Okt.2025
OGP Ministerial Steering Committee Meeting
08.Okt.2025