
Menurutnya, dalam kondisi normal menyusun sebuah PP dibutuhkan waktu sekitar sekitar setahun. Bahkan, lanjutnya, ada pengalaman ketika menyelesaikan PP pelaksanaan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik yang sampai berlarut-larut, hingga tiga tahun. “Sebaiknya Deputi SDM membentuk desk khusus yang bisa fokus agar target bisa dilaksanakan,” ujarnya di Jakarta, Senin (06/01).
Terkait dengan kehadiran UU ASN, Komarudin mendukung bahwa hal itu merupakan lompatan besar dalam reformasi birokrasi. Tetapi hal itu baru merupakan langkah awal, karena ke depan pekerjaan justeru semakin berat.
Dikatakan, persoalan terberat terutama datang dari birokrasi itu sendiri, yang sekitar 30 persen, atau sekitar 1,2 – 1,3 juta diantaranya merupakan PNS yang berasal dari pengangkatan tenaga honorer. Lebih dari 50 persen PNS terdiri dari guru dan tenaga kesehatan. “Hanya sekitar satu juta PNS yang benar-benar birokrat,” tambahnya.
Dengan kondisi seperti itu, menurut Komarudin, pekerjaan yang harus dilakukan untuk membuat PNS menjadi professional seperti diharapkan dalam UU ASN sangatlah berat. “Karena itu Kementerian PANRB harus konsisten, dan lebih bersemangat dalam mengawal pemberlakuan UU ASN tersebut,” tambah Komarudin. (ags/HUMAS MENPANRB)
Berita Terbaru
03.Okt.2025
Menteri PANRB Dukung Digitalisasi ANRI, Arsip jadi Bahan Perumusan Kebijakan Strategis Masa Depan
03.Okt.2025
Audiensi Kepala ANRI
03.Okt.2025
Rapat Penguatan Kelembagaan Sekolah Rakyat
02.Okt.2025
Pemerintah dan DPR Sepakati Penguatan Transformasi Kelembagaan Kementerian BUMN Menjadi BP BUMN
02.Okt.2025
Rapat Paripurna DPR RI
01.Okt.2025
Menteri PANRB: Mudahkan Layanan Publik Pelaku Perjalanan ke Indonesia, Pemerintah Luncurkan "All Indonesia"
01.Okt.2025