
JAKARTA - Pengimplementasian e-govt nasional adalah bentuk dari semangat pemerintah dalam menciptakan sistem pemerintahan yang efektif dan efisien. Semangat tersebut menjadikan banyak institusi pemerintah mengembangkan sistem elektronik yang menyebabkan pemborosan belanja negara.
Dari latar belakang tersebutlah maka lahirnya Rancangan Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Terpadu di Institusi Penyelenggara Negara. Dalam RPP tersebut akan diatur mengenai pengadaan dan Pengelolaan Sistem Elektronik di setiap instansi pemerintah.
“RPP ini juga berisi kebijakan mengenai belanja infrastruktur pendukung e-govt,” ujar Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Pelaksanaan e-Government pada Kedeputian Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Dwiyoga P. Soediarto, Selasa petang (15/04).
Dalam RPP tersebut Tim e-Govt Nasional juga merumuskan pembuatan basis data nasional, yang memungkinkan dapat dilaksanakannya pertukaran dan sharing data dan informasi antar instansi Pemerintah. “Nantinya pemerintah akan memiliki national database, yang dapat digunakan baik oleh masyarakat dan juga sesama instansi pemerintah,” tambahnya.
Yoga juga menyampaikan data kepegawaian dan data kependudukan nantinya bisa terkoneksi dengan BPJS, keimigrasian dan kemungkinan akan terwujudnya single identity number (SIN) untuk seluruh warga negara Indonesia. (sgt/HUMAS MENPANRB)
Berita Terbaru
03.Okt.2025
Menteri PANRB Dukung Digitalisasi ANRI, Arsip jadi Bahan Perumusan Kebijakan Strategis Masa Depan
03.Okt.2025
Audiensi Bupati Semarang
03.Okt.2025
Audiensi Kepala ANRI
03.Okt.2025
Rakor Pemerintah Digital Dilingkup Provinsi NTT
03.Okt.2025
Rapat Penguatan Kelembagaan Sekolah Rakyat
02.Okt.2025
Pemerintah dan DPR Sepakati Penguatan Transformasi Kelembagaan Kementerian BUMN Menjadi BP BUMN
02.Okt.2025