Tangkapan layar
JAKARTA – Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim. Penunjukan ini dilakukan setelah Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tutup usia pada Jumat, 1 Juli 2022. Berdasarkan surat B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjabat sebagai Menteri PANRB ad interim pada 4-15 Juli 2022. (rr/HUMAS MENPANRB)
Berita Terbaru
10.Jul.2025
Menteri Rini: Anggota Ombudsman Republik Indonesia Harus Berintegritas dan Dapat Bersinergi
10.Jul.2025
Audiensi Kepala Badan Karantina Indonesia
10.Jul.2025
Bersama BKN dan LAN, Menteri PANRB Bahas Akselerasi Keterpaduan Digitalisasi Manajemen ASN
10.Jul.2025
Kemenhub Tegaskan Menerbangkan Layang-Layang di Sekitar Bandara Soekarno-Hatta Dapat Dipidana
10.Jul.2025
Audiensi Panitia Seleksi Ombudsman RI
10.Jul.2025
FGD Implementasi RB dan AKIP se-Provinsi Banten
10.Jul.2025